Anggap Tidak Sah, Ini Penjelasan Waka DPRD Merangin Soal Kades Sungai Kapas

MERANGIN – Polemik pengunduran diri Kepala Desa Sungai Kapas terus bergulir. Penilaian dari praktisi hukum, ditanggapi Wakil Ketua II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi soal Kades Sungai Kapas.

Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 23 Februari 2026 di DPRD Merangin, menurut Fahmi, merupakan tindak lanjut dari aduan rekan-rekan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) ) Kabupaten Merangin.

Ia menegaskan, DPRD sebagai lembaga pengawasan memiliki kewenangan menerima dan memfasilitasi permintaan RDP demi menjaga hak-hak masyarakat.

Soal Keabsahan RDP

Fahmi menegaskan, sah atau tidaknya RDP tidak ditentukan oleh opini individu, melainkan oleh terpenuhinya kuorum serta kehadiran pihak-pihak yang diundang, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

“Selama kuorum terpenuhi dan undangan dihadiri, maka RDP tersebut sah secara tata tertib,” ujarnya, Jumat (27/2/2026)

Pengunduran Diri Harus Berdasarkan Hukum

Terkait proses pengunduran diri Kepala Desa Sungai Kapas, Fahmi menjelaskan bahwa perwakilan Saliman telah memberikan keterangan sekaligus melampirkan bukti-bukti adanya dugaan intimidasi dalam proses penandatanganan surat pengunduran diri.

Mantan polisi itu menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, sah atau tidaknya pengunduran diri kepala desa harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sepanjang yang saya pahami, pengunduran diri kepala desa dianggap sah apabila telah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati. Bahkan jika SK itu terbit, tetap terbuka ruang upaya hukum, baik perdata maupun pidana, termasuk gugatan ke PTUN sebagai hak subjektif yang bersangkutan,” jelas politisi Gerindra ini.

Dugaan Intimidasi dan Dana Rp700 Juta

Fahmi juga menyinggung isu dugaan dana 700 juta yang berkembang di tengah masyarakat. Ia mengingatkan agar persoalan tersebut diserahkan kepada proses hukum dan tidak dijadikan alasan untuk melakukan tekanan atau intimidasi.

Baca Juga : Praktisi Hukum : Pengunduran Kades Sungai Kapas Sah

“Jika memang ada pelanggaran, biarkan proses hukum berjalan dan yang bersangkutan mempertanggungjawabkannya. Jangan menjadi dasar untuk menekan seseorang,” tegasnya.

Dihadiri OPD

Ia menambahkan, tidak ada aturan dalam undang-undang yang mensyaratkan pengunduran diri pejabat desa harus dihadiri OPD, Asisten I, Kabag Ops, maupun Camat agar dianggap sah.

Menurutnya, yang menentukan keabsahan tetap pada terbitnya SK Bupati setelah melalui proses administrasi dan pertimbangan hukum.

Baca Juga : Heboh 3 Kades di Merangin Mengundurkan Diri, Fenomena Apa Ini..?

Rujukan Permendagri dan UU Desa
Mengacu pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 serta Undang-Undang Desa, Fahmi menjelaskan bahwa kepala desa dapat berhenti karena meninggal dunia, melanggar kewajiban, tidak memenuhi syarat, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara sukarela.

Politisi bergelar Magister Hukum itu menekankan frasa “permintaan sendiri secara sukarela”.

“Apabila terdapat dugaan intimidasi, maka unsur kesukarelaan itu patut dipertanyakan dan bisa menjadi dasar pembatalan,” katanya.

Surat Pencabutan dan Upaya Hukum

Dalam RDP tersebut, perwakilan Saliman juga disebut telah melampirkan surat pencabutan pengunduran diri serta bukti dugaan intimidasi, dan menyampaikan bahwa telah ditempuh langkah-langkah hukum.

Baca Juga : Terlilit Hutang, Kades Aktif Nekat Curi Motor Warganya

Ketua Koperasi Perkasa Nalo Tantan itu berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini di luar koridor peraturan perundang-undangan.

“Negara ini negara hukum. Semua ada mekanismenya. Mari kita hormati proses yang berlaku,” pungkas

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page