MERANGIN – Warga di Kabupaten Merangin tengah heboh hari ini, Selasa (17/2/2026) atas pengunduran diri Kades Sungai Kapas. Dengan begitu, ada 3 Kades di Merangin mengundurkan diri.
Setelah desakan warga terus-menerus, Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko Saliman akhirnya mundur dari jabatannya, Selasa (17/2).
Warga menggelar aksi demo, atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa. Indikasi itu tertuang dalam tuntutan pengelolaan dan penggunaan dana desa yang tak transparan.
“Saya menyatakan siap mundur dari Kades. Karena ini tuntutan dari masyarakat karena kebersamaan saya dengan perangkat, masalah administrasi yang kurang tertib, selama kami menjabat tentu banyak kekurangan, maka mohon dimaafkan,” ujar Saliman di hadapan massa.
Setelah mengumumkan mundur, warga sorak sorai. Koordinator aksi beserta warga menyambut baik pengunduran diri Saliman.
Saliman mundur dengan menandatangani berkas yang sudah terletak di meja. Pengunduran diri ini didampingi pejabat kabupaten serta kepolisian.
Beberapa informasi yang beredar, demo warga antara lain laporan PAD desa yang tidak transparan, terindikasi adanya intervensi terhadap bendahara dan insentif Ketua RT.
Kemudian soal Linmas, guru ngaji pegawai syarak, Lembaga adat, posyandu dan PKK belum dibayarkan selama 9 bulan,
“Padahal dalam APBDes anggarannya sudah ada,“ ungkap warga.
Pengunduran yang tersebar di berbagai platform media sosial, terutama facebook, menuai beragam komentar.
“Harus nya jangan kades nya aj yg mengundurkan diri, tapi para pegawai nya juga mengundurkan diri juga du rubah lagi,” kata warganet.
2 Kades di Sungai Manau
Sementara terpisah, 2 Kades lain mengundurkan diri di Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.
Kades Seringat, M Zardi dan Kades Sungai Pinang, Asmadi mengajukan pengunduran diri. Belum diketahui secara pasti apa penyebab keduanya melepas jabatan tertinggi di desa itu.
Camat Sungai Manau, Aprizal melansir Jambiwin membenarkan bahwa kedua Kades tersebut memang telah menyampaikan keinginan untuk mundur dari jabatannya.
“Untuk Kades Seringat (M Zardi-red) beberapa waktu lalu sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Kecamatan Sungai Manau. Namun pihak kecamatan belum bisa memprosesnya karena sesuai regulasi, Kades harus mengajukan surat permohonan tertulis kepada Bupati/Walikota melalui BPD dan Camat,” ujar Aprizal.
Sementara itu, untuk Kades Sungai Pinang, Asmadi, permohonan pengunduran dirinya disampaikan melalui pesan WhatsApp.
“Kades Sungai Pinang juga sudah kita sampaikan agar surat pengunduran diri diajukan sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai informasi, regulasi pengunduran diri Kepala Desa diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 junto Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut disebutkan, Kades mengajukan surat permohonan tertulis kepada Bupati/Walikota melalui BPD dan Camat. Selanjutnya BPD menggelar musyawarah desa dan melaporkan hasilnya paling lambat 7 hari kerja kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati guna penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Namun demikian, hingga saat ini kedua Kades tersebut belum menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi. Pun demikian, alasan di balik mundurnya 2 Kades itu belum diketahui apa lantaran Dana Desa (DD) atau faktor lainnya
