MERANGIN – RDP di DPRD Merangin atas mundurnya kades dianggap tak sah, gegerkan publik. Sebaliknya, praktisi hukum nilai pengunduran diri Kades Sungai Kapas sah secara hukum.
Sebelumnya Kepala Desa Sungai Kapas, Saliman pada Selasa (17/2/2026) menyatakan mengundurkan diri sekaligus meneken surat pengunduran diri. Hal itu terjadi, usai tuntutan warga setempat.
Namun ternyata, 8 tuntutan warga dan dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 700.000.000 itu dianggap tidak sah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Merangin bersama pihak terkait pada Selasa (24/2/2026).
Menyikapi hal ini, praktisi hukum, Alex Alnameri menyatakan bahwa pengunduran diri Kades Sungai Kapas, sah secara hukum.
Bilang Alex, ada 3 hal yang membuat kades mundur dari jabatannya, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri serta terjerat hukum.
“Ini yang terjadi mengundurkan diri. Mundur dihadapkan warga dan dihadiri Assisten I, ada Kabag Ops, Camat Bangko dan media. Semua ada menyaksikan. Sah secara hukum,” tegas Alex, Kamis (26/2/2026).
Ia mencontohkan, hal ini pada mundurnya Soeharto atas desakan rakyat Indonesia pada waktu lalu. Pengunduran itu sah secara hukum.
“Kecuali masyarakat demo seperti Bupati Pati, bupatinya tidak mau mundur, tidak sah. Ini mau (kades Saliman,red), ada videonya menandatangani pengunduran diri. Kalau tidak mau, kenapa mau teken surat itu?,” katanya.
Dugaan Intimidasi
Mengenai intimidasi, Alex meragukan hal itu. Pengacara kondang di Bumi Tali Undang Tambang Teliti itu, mengingatkan pengunduran diri itu dihadapan orang banyak.
“Jadi, bagaimana mungkin ada intimidasi. Kades teken sendiri dihadapan warga dan pejabat terkait. Banyak videonya. Dimana intimidasinya?,” katanya.
Baca Juga : Heboh 3 Kades di Merangin Mengundurkan Diri, Fenomena Apa Ini..?
“Kalau memang ada intimidasi, kapan? Siapa yang mengintimidasi? Lapor saja yang mengintimidasi itu. Ada Kabag Ops, ada Babinsa, apa mungkin mereka membiarkan intimidasi?,” tambahnya.
Alex mengatakan, untuk mempertegas hal ini, masyarakat bisa mengadukan ke bupati. Hal ini agar roda pemerintahan desa dapat segera berjalan.
“Sekarang kan jadi gamang. Namun secara hukum itu sah. Jadi, warga dapat mengadukan ke bupati. Bupati nanti memproses siapa Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Jabatan (Pj),” katanya
