MERANGIN – Bangunan di Bukit Tiung dibongkar Satpol PP Merangin, Jumat (28/3/2025) siang. Tak hanya rugi bangunan, pemilik juga terancam penjara.
Hal ini terungkap saat awak media mempertanyakan hal ini pada Plt Kasat Pol PP Merangin, Muhammad Sayuti disela-sela pembongkaran. Kata Sayuti, pembongkaran dengan dugaan kekerasan merupakan hal terpisah.
Yang pasti, Satpol PP telah memenuhi syarat pelaporan kekerasan yang dialami personilnya baru-baru ini. Dimana personil mendapatkan pemukulan saat berjaga di lokasi bangunan.
“Syaratnya sudah saya penuhi. Anak buah saya, saya visum, BAPnya sudah, saya serahkan ke Reskrim. Nanti proses pemanggilan,” kata Ote, panggilan akrab Sayuti.
“Tapi ini terpisah dengan ini,” ulang Ote.
Baca Juga : Habis Lebaran, Pemkab Merangin Lanjutkan Penggusuran di Bukit Tiung
Yang pasti, Sayuti yang juga menjabat Asisten I itu bilang, pihaknya menyerahkan prosesnya pada Polres Merangin.
“Kalau memang secara syarat dari Reskrim menyatakan layak untuk dilanjutkan, ya lanjut. Tapi kalau memang ada upaya damai, nah itu saya lapor ke pimpinan,” katanya.
Sebagai informasi, bangunan permanen di Bukit Tiung jadi sorotan usai larangan demi larangan dilakukan. Pemilik ngotot membangun, meski sudah ada personil Satpol-PP berjaga-jaga di lokasi.
Hingga puncaknya, bangunan yang nyaris rampung itu, terjadi keributan hingga kekerasan dialami personil Penegak Perda, Satpol PP.
Pada Jumat (28/3/2025) Satpol PP Merangin didampingi DLH, DKUKMPP, Dishub beserta TNI-Polri meruntuhkan bangunan tersebut. Sebelumnya, Satpol PP melarang bangunan kayu yang berdiri, hingga dibongkar sendiri pemiliknya pada Desember 2024 lalu.
