MENGASAH BAKAT PEREMPUAN DENGAN IKUT ORGANISASI PKK

OPINI – Berbicara tentang perempuan, perempuan juga bisa loh ikut berperan dalam kemajuan pembangunan kesejahteraan indonesia. Selama ini yang mengganggap perempuan hanya bisa duduk diam di rumah mengurus suami anak dan keluarga, itu anggapan yang salah.

Apalagi di era emansipasi perempuan, acap kali tidak memperoleh persamaan seperti hak laki laki. Seiring berjalannya waktu perempuan mulai bangkit untuk membuktikan keberadaan dan kecerdasan serta keahlian perempuan.

Salah satu contohnya adalah dengan ikut organisasi Pemberdayaan Keluarga (PKK), yaitu organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan perempuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan kesejahteraan indonesia.

“Intinya ibu ibu PKK harus bisa ikut mensejahterakan ekonomi keluarga dengan cara memanfaatkan pekarangan rumah, pola hidup sehat. Dengan adanya ibu ibu yang ikut dalam Organisasi PKK, nanti dalam Organisasi PKK kita dapat penyuluhan-penyuluhan dari instansi terkait,” komentar anggota PKK.

Baca Juga : Minimnya Partisipasi Perempuan di Kabupaten Tanjab Barat Dalam Ramah Politik

“Contohnya..ada penyuluhan masak memasak, menjahit, bercocok tanam dan banyak lagi yang lain…
Dengan kita ikut dalam organisasi PKK ini dari kita tidak tau menjadi tau cara mensejahterakan rumah tangga. Hasil penyuluhan yang kita dapat dari desa, nanti kita bisa mengembangkannya dalam keluarga dan di lingkungan kita sesuai dengan bakat yang kita punya,” katanya…

“Intinya…seringnya kita ikut penyuluhan penyuluhan…kita bisa mengembangkan sesuai dengan bakat dan keinginan kita.” bilang Fitri Linda yang ikut dalam organisasi PKK di Desa Pondok Agung, Sungai Penuh.

Dalam hal ini sudah jelas bahwa perempuan mempunyai upaya untuk mengasah kemampuan diri, dan juga untuk memperoleh ilmu dan mengasah bakat. Karena yang retan terkena kemiskinan, kekerasan dan KDRT adalah perempuan, dengan upaya ini perempuan mempunyai benteng untuk menepis semua masalah tersebut.

Sudah jelas ya teman teman sekalian, bahwa perempuan itu bisa kok keluar rumah dengan ikut organisasi untuk mengasah kemampuan. Jadi jangan takut untuk memulai, jangan takut untuk memajukan hak hak perempuan, karna hak perempuan juga sudah di atur dalam pasal 45 sampai dengan pasal 51 UU No.39 Tahun 1999.

 

Penulis :

Risky Nurhasanah

Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Jambi

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube