Berperan Sembunyikan Mobil Curian, Sopir Travel Ditangkap Di Singkut

SAROLANGUN – Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut, Jumat (29/12) sekira jam 11.45 Wib, berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian mobil, atau membeli, menerima gadai, menjual barang, yang diketahui dari hasil kejahatan (Pasal 363 sub 480 kuhp).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan
LP nomor : LP/ A-1009 /XII/2017/SPKT III /RESTA JAMBI tanggal 15 Desember 2017. Korban diketahui bernama Ambok Uffek (56) tahun beralamat di Perumahan Villa Kenali Permai Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi.

Sedangkan tempat dan lokasi kejadian. Pasnya, di depan Pemancar TVRI, di Jalan Kaca Piring, RT.22, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanai Pura, Jambi, Kamis (14/12) sekitar pukul 23.30 Wib.

Pelaku berinisial EN (32) Sopir Travel Singkut-Jambi, Desa Simpang Bukit, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana SIK M.AP, didampingi Kapolsek Pelawan Singkut IPTU Soekany Daulay SH MH dalam keterangannya menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku.

Menurut Kapolres, Kamis Tanggal 28 Desember 2017 Sekira pukul 23.00 Wib. Personel Poltabes Jambi AIPDA Doni Kristian, melalui WhatsAp (WA)  memberitahukan kepada BRIPKA Frans Hendriadi bahwa Unit Buser Poltabes Jambi telah mengamankan tersangka Curanmor R4 TKP Jambi, atas nama Helmi.

Dari hasil interogasi darinya, diketahui mobil Cary Pick Up warna hitam dengan Nopol BH 9252 AV berada dengan EN yang berprofesi sebagai sopir Travel Singkut-Jambi.

Dari hasil lidik pada hari Jumat tgl 29 Desember 2017, Sekira pukul 11.00 Wib, diketahui EN sedang dalam perjalanan dari Jambi menuju Singkut. Posisinya saat itu sedang berada di daerah Sarolangun.

“Sekira pukul 11.30 Wib, EN dengan mengendarai mobil Avanza warna kuning gading, BH 1000 TM sedang melintas di Desa Pelawan Jaya,” ucap Dadan Wira Laksana.

Saat menuju ke wilayah Singkut, lanjutnya, kemudian petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap EN. Mobil yang dikendari EN akhirnya berhasil dihentikan petugas di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

“Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap EN. Kemudian membawa pelaku ke Polsek Pelawan Singkut. Perkara ini langsung dilimpahkan ke Polresta Jambi,” tandas Kapolres. (Rul)