BERITA JAMBI – DPRD Provinsi Jambi melalui Bapemperda godok aspek Yuridis dan sosiologis 5 Ranperda inisiatifnya, Jumat (29/7/2022). Salah satunya Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
DPRD Provinsi Jambi saat ini sedang menggodok 5 Ranperda inisiatif. Menariknya, salah satu Ranperda itu, memuat tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Lantas, apa yang menjadi kerangka berpikir dari Ranperda tersebut?
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin menjelaskan, setidaknya ada 2 aspek hadirnya Ranperda tersebut. Yakni, aspek yuridis dan sosiologis.
Baca Juga : DPRD Provinsi Jambi Godok 5 Ranperda Inisiatif
Tak lain, tujuan dari Ranperda tersebut, sebagai upaya meningkatkan kesadaran nasionalisme, bela negara, hingga menjadikan pendidikan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Serta, mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.
Aspek Yuridis
Akmaluddin menjelaskan, setidaknya terdapat 5 peraturan perundang-undangan, yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Salah satunya, UU No 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional pasal 1 ayat 1. Yang mana, Undang-undang tersebut menjelaskan, pendidikan mesti menjamin pengembangan diri peserta didik, untuk memiliki kekuatan akhlak mulia, serta keterampilan mengabdi kepada bangsa dan negara.
“Pemerintah Daerah, dapat melakukan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional. Ini dalam rangka, memantapkan pengamalan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan pemeliharaan keutuhan NKRI,” bilangnya.
Aspek Sosiologis
Di sisi lain, Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memperhatikan aspek sosiologis.
Bagaimana tidak, bilang Akmaluddin, Indonesia terdiri dari ragam suku bangsa. Begitupula di Jambi, telah lama hidup berdampingan antar suku dan budaya.
Untuk itu, melalui Ranperda tersebut dapat mencapai tujuan nasional. Seperti kesejahteraan ekonomi, sosial budaya, pertahanan negara, yang berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945.
Baca juga : Sinkronisasi Ranperda dan Peraturan Pemerintah, Kemendagri Apresiasi DPRD Provinsi Jambi
“Meningkatkan kualitas hidup dan derajat kesejahteraan masyarakat. Serta, menghantarkan bangsa mencapai kemakmuran, mutu pendidikan, martabat bangsa,” bebernya.
Terlepas dari hal itu, sambungnya, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, bertujuan untuk membentuk karakter bagi peserta didik.
“Nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis. Kemudian, semangat kebangsaan, cinta tanah air, berprestasi, bertanggung jawab dan peduli sosial.” tukasnya.
(Rpa)
