BERITA JAMBI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, paparkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin, pada Rapat Paripurna, Kamis (28/07/2022).
Akmaluddin menuturkan, Bapemperda sedang menggodok 5 Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi, yang berasal dari tiap-tiap komisi.
Baca Juga : Sinkronisasi Ranperda dan Peraturan Pemerintah, Kemendagri Apresiasi DPRD Provinsi Jambi
Adapun kelima Ranperda tersebut, penyelenggaraan administrasi kependudukan, pemanfaatan perhutanan sosial, penyelenggaraan kerja sama daerah. Lalu, penyelenggaraan pesantren serta pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Kelima rancangan perda usulan alat kelengkapan dewan tersebut, telah dikaji dan dibahas oleh Bapemperda dengan 4 dimensi evaluasi, yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional,” ungkapnya, dihadapan rapat paripurna.
4 Dimensi Evaluasi
Politisi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan, munculnya kelima Ranperda Inisiatif tersebut, telah melalui proses kajian yang memperhatikan 4 dimensi evaluasi.
Pertama, dimensi ketepatan jenis peraturan perundang-undangan. Kedua, di sharmoni pengaturan. Ketiga, kejelasan rimusan, lalu yang keempat, berkaitan dengan dimensi efektifitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Angin Segar Kedatangan Menteri ATR BPN, Ketua DPRD: Penerbitan 120 Juta Sertifikat
Terakhir, dalam proses pengusulan Ranperda tersebut, telah memperhatikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Tata Tertib DPRD.
“Maka, berdasarkan hasil kajian Bapemperda dengan Komisi Pengusul, disepakati 5 Ranperda inisiatif,” tegasnya.
(Rpa)