SAROLANGUN – Diduga melakukan pencurian, salah satu staf di Rumah Dinas Bupati Sarolangun, diamankan polisi. Pria berinisial DH dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat).
Hal ini berdasarkan LP/B-70/XII/2017/JMB/SEK SRL Tentang pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP. Pelapor Irmayanti (46)Tahun Kasubag Rumah Tangga Rumdin Bupati, melaporkan perbuatan DH yang diduga kuat, telah melakukan pencurian di Rumah Dinas Bupati Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana SIK M.AP melalui Kabag Ops, Kompol Agus Saleh begitu ditanyakan menyangkut kasus Curat tersebut, menegaskan membenarkan kejadian itu.
Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Agus Saleh juga membeberkan kronologis penangkapan terhadap tersangka. Bilang Agus, pada hari Kamis (21/12) sekira pukul 08.30 Wib, berdasarkan LP dan pemeriksaan saksi saksi, petugas mengamankan DH yang bekerja sebagai staf Honorer Rumdin Bupati.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Kota Sarolangun guna diproses secara hukum yang berlaku,” kata Kabag Ops.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan petugas yakni 1 set PlayStation (PS3), 1 BPKB dengan nopol BH 5852 QQ Motor KLX 150. Kemudian 1 unit sepeda motor KLX 150 termasuk 1 lembar STNK dengan Nopol BH 5852 QQ Motor KLX 150 dan satu helai celana dasar panjang warna hitam

“Atas perbuatannya pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya (Rul)
