BERITA JAMBI – Pemprov Jambi kembali pertahankan WTP. Menariknya, raihan WTP Pemerintah Provinsi Jambi itu merupakan ke 10 kalinya.
BPK menyampaikan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tahun anggaran 2021, pada saat Rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Jambi, selasa, (24/5/2022).
Pada rapat paripurna yang di gelar hari ini, turut di hadiri oleh Gubernur Jambi dan Staf Ahli Jambi Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI.
Pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Jambi tahun anggaran 2021, Pemprov Jambi memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh BPK.
Di balik opini WTP yang di dapatnya, BPK RI menyampaikan beberapa hal, termasuk masih ada empat masalah terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jambi.
PT. EBN tidak menaati perjanjian yang telah di sepakati dengan Pemprov Jambi. Kedua, realisasi belanja BLUD RSUD Raden Mattaher, tidak melalui mekanisme surat perintah pencairan dana.
Baca Juga : APBD Merangin Cakar-cakaran, Ketua DPRD Sampai Pukul Meja
Ketiga, kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada beberapa paket belanja daerah, dan yang keempat, realisasi belanja tidak bertanggungjawabkan.
Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, Pemprov Jambi telah menindak lanjuti, 1.262 rekomendasi dari 2.023 rekomendasi atau 62,38% dari keseluruhan rekomendasi.
BPK meminta agar proses tindak lanjut atas hasil pemeriksaan di laksanakan dengan sungguh-sungguh oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
