BERITA JAMBI – Nasib sial menimpa salah satu warga Kota Jambi, saat klaim asuransi kerusakan mobil malah mendapatkan spare parts bekas. Merasa ditipu, dirinya bakal layangkan aduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Benar saja, hal ini menimpa Erikson, pemilik mobil SUV berjenis Toyota Fortuner. Sejak 8 bulan silam, Ia mendaftarkan mobilnya di Asuransi Central Asia (ACA) Jambi.
Hampir setahun berjalan polis, beberapa pekan lalu Ia melakukan proses klaim atas kerusakan spion. Di mana, total biaya penggantian spion baru senilai 3,8 juta rupiah.
Berharap mobilnya kembali seperti semula, selaku konsumen asuransi ACA Ia merasa kecewa. Pasalnya, spion mobil tersebut layak spion bekas. Sementara, dalam polis diterangkan setiap penggantian spare parts, diharuskan dalam kondisi baru.
“Setelah kita cek, beberapa bagian ada gumpalan debu, seperti sudah pernah dipakai. Kemudian, ada beberapa bagian juga lecet,” jelas Ramos Hutabarat, selaku kuasa hukum.
Merasa tak puas, Ia berupaya menanyakan kepada pihak asuransi ACA Jambi, guna menanyakan hak tersebut. Sayangnya, sejauh ini belum mendapat keterangan resmi, maupun upaya lebih lanjut.
Baca Juga : Masalah Asuransi di Merangin, 1 Tahun Klaim Tak Cair
“Kita sebagai konsumen, merasa kecewa dan ditipu. Kita sudah coba telpon ACA Pusat, keterangannya itu tidak boleh terjadi. Sementara dari ACA Jambi, belum ada keterangan resmi,” tambahnya.
Atas hal itu, jika Asuransi ACA Jambi tak segera lakukan upaya perbaikan, pihaknya akan layangkan aduan. Tentunya, ini tindak lanjut kekecewaan klaim asuransi malah dapat spare parts bekas
Baik itu aduan pada lembaga otoritas keuangan, maupun pihak Kepolisian.
“Kalau tidak ada tanggung jawab, ya kita adukan ke OJK dan Kepolisian. Pertama, hak kami selaku konsumen terciderai, kedua ini adalah penipuan.” tutupnya.
(Rpa)
