SAROLANGUN – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan, kembali diamankan di wilayah hukum Polres Sarolangun. Kali ini, Polsek Kota Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengelapan satu unit sepeda motor milik Salimin (54) warga RT 09 Kelurahan Pasar, Kecamatan Sarolangun, Kamis (07/12/17).
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana SIK M.AP melalui IPTU Rendie Reinaldy, S.IK kepada wartawan, menegaskan penangkapan tersebut.
Berdasarkan LP/ B-72 / XI / 2016/ JAMBI / RES SRL /SEK SRL, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun, membekuk pria berinisial AL (34), yang tengah berada di salah satu kantin di kawasan Pasar Sarolangun.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang masuk, bahwa pelaku sedang makan dikantin Telkom Pasar Sarolangun.
Personel Opsnal Unit Reskrim, langsung melakukan lidik di sekitar Pasar Sarolangun. Benar saja, diduga pelaku yang diketahui berdomisili di RT 09 Kelurahan Pasar tersebut, berada di lokasi.
“Tepatnya di Kantin Telkom Kelurahan Pasar Kecamatan Sarolangun,” kata Kapolsek
Petugas begitu melihat pelaku langsung bergerak secepat kilat menyergap pelaku pengelapan sepeda motor tersebut sekira pukul 10.00 Wib.
“Saat itu juga pelaku langsung kami amankan dengan membawanya ke Polsek Kota Sarolangun guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain pelaku, turut diamankan petugas barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor merek Honda NF11A1C. (Rul)
