SAROLANGUN – Satuan Narkoba Polres Sarolangun, Rabu 06 Desember 2017 sekira pukul 16.00 Wib, telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana SIK, saat jumpa pers di Makopolres Sarolangun, Kamis (07/12), menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika tersebut. Pelaku diketahui berinisial HK (28) tahun warga RT.04, Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Ungkap Kapolres, Rabu 06 Desember 2017 sekira pukul 14.00 Wib, Satres Narkoba Polres Sarolangun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di RT.04, Desa Karang Mendapo telah terjadi transaksi narkotika.
“Atas informasi tersebut, kami melakukan observasi di daerah yang di maksud. Sekira pukul 16.00 Wib tim Opsnal telah mengamankan seseorang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ucap AKBP Dadan Wira Laksana.
Dijelaskan Dadan, pada saat itu pelaku diamankan ketika berada diruang tamu rumahnya, di RT.04, Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. Tim Opsnal Sat Narkoba juga langsung menanyakan kepada pelaku dimana pelaku menyimpan shabu.
Selanjutnya, beber Kapolres, kepada petugas Sat Resnarkoba Polres Sarolangun pelaku kemudian menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis shabu miliknya yang berada di lantai depan kamar milik adik pelaku.
Tim juga menemukan dompet yang didalamnya berisi 7 klip plastik yabg diduga narkotika jenis shabu-shabu. Selain itu, AKBP Dadan Wira Laksana mengungkapkan bahwa sebanyak 86 klip plastik kosong, serta 1 buah kaca pirex, dan 3 buah pipet kecil ditemukan. Untuk proses selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sarolangun guna penyidikan.
“Pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Rul)
