Waduh, Ada Temuan BPK Pada Proyek Pemkab Tanjabtim dan Tanjabbar Tahun 2021 Ini

BERITA JAMBI – Ada temuan BPK RI Perwakilan Jambi, di beberapa item permasalahan saat penyerahan LHP atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja modal infrastruktur TA 2021, di Pemkab Tanjabtim dan Tanjabbar. Pemerintah pun di berikan waktu 60 hari, untuk segera menindaklanjuti hasil pemerikasaan tersebut.

Hal ini di sampaikan Kepala Perwakilan BPK RI Jambi, Rio Tirta melalui Kepala Subauditoriat II, Nelson Humiras Halomon Siregar, Jum’at (17/12/2021).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, kembali melaksanakan penyerahan LHP. Ini atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja modal infrastruktur, TA 2021 terhadap Pemkab Tanjabtim dan Tanjabbar.

Baca juga : Kemarin Tembus 4 Ribu, Pekan Ini Harga Sawit di Jambi Mulai Melemah

Hal ini juga berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004. tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. serta UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.

Oleh karena itu, Kepala Subunditoriat Jambi II menyerahkan LHP terhadap dua kabupaten tersebut, Jum’at (17/12/21) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

LHP ini di serahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) H Abdullah, Sekda Tanjabbar H Agus Sanusi. Kemudian juga Kepada Ketua DPRD Tanjabtim Mahrub, hingga Bupati Tanjabtim H Romi Hariyanto.

Kepala Perwakilan BPK RI Jambi, Rio Tirta melalui Kepala Subauditoriat II menyampaikan, bahwa LBH itu sudah di lakukan pemeriksaan, dengan menguji bukti bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan.

“Di pilih sesuai pertimbangan pemeriksaan penilaian resiko, pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat. Sesuai dengan kondisi yang ada,” ucapnya.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, ternyata ada temuan BPK RI Jambi pada beberaoa permasalahan dalam pembangunan infrastruktur Pemkab Tanjabbar dan Tanjabtim. Pemerintah dua kabupaten ini pun, di beri waktu 60 hari untuk menindaklanjutinya.

Pemasalahannya

Beberapa permasalahan tersebut, untuk di Tanjabbar yakni pengendalian mutu pekerjaan konstruksi pada kegiatan belanja modal, belum sepenuhnya memadai.

Selanjutnya, kekurangan volume dan mutu yang tidak memenuhi pada 4 paket pekerjaan gedung dan bangunan, serta 6 paket pekerjaan Jalan irigasi. Lalu jaringan di pekerjaan umum dan penataan ruang, sebesar Rp.1.177.206.160,-.

“Kekurangan volume pada dua paket pekerjaan gedung dan bangunan, serta 17 paket pekerjaan Jalan irigasi dan jaringan di dinas perumahan dan kawasan permukiman (Perkim/red), sebesar Rp.327.127.516,-. Setel kelebihan perhitungan komponen bahan pada paket pekerjaan perluasan gedung, fasilitas layanan perpustakaan umum sebesar Rp 184.679.616.” Paparnya.

Sementara itu, juga di temukan permasalah di Pemkab Tanjabtim.

Untuk Pemkab Tanjabtim, di temukan harga beberapa item pekerjaan dalam harga perkiraan sendiri, lebih Tinggi standar harga barang dan jasa kabupaten. Di mana, pada Dinas PU dan terdapat item-item pekerjaan yang belum di atur dalam standar barang.

11 Pekerjaan Swakelola

Kemudian, harga pembelian beberapa item barang pada 11 pekerjaan swakelola, lebih tinggi standar harga barang dan jasa kabupaten pada Dinas PU. Kelebihan pembayaran gaji personil 1 orang tenaga ahli jasa konsultan pengawasan, pada Dinas Perkim.

Selanjutnya, kekurangan volume 12 pekerjaan pada dinas PUPR sebesar Rp.1.649.760.917, serta denda keterlambatan Rp. 7.933.444. Terakhir denda keterlambatan 2 pekerjaan kurang, di kenakan pada Dinas PUPR sebesar Rp. 96.818.896.

Baca juga : RSUD Daud Arif Tanjabbar Terlilit Hutang 20 Milyar, Dewan Minta BPK Audit

“Terkait permasalahan tersebut, telah di muat di LHP temuan semua, dalam hal material. Atas temuan tersebut berdasarkan pasal 20 UU nomor 15 tahun 2004 mengamanatkan, bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi LHP. Dan wajib berikan jawaban dan penjelasan kepada BPK. paling lambat 60 hari setelah LHP di terima.” tegasnya.

BPK juga berharap agar pemeriksaan yang di sampaikan, dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Khususnya belanja modal infrastruktur dan berkomitmen, mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.” papar Nelson. (*/Red)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube