Media Workshop Tentang Bagaimana Kerja Pemeriksaan BPK RI Jambi

JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, menggelar “Media Workshop” Pemeriksaan BPK RI Jambi, yang di laksanakan di Ruang Akun TIK BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu (08/12/2021).

Workshop ini, turut serta para awak media yang menjadi tamu undangan, membahas bagaimana sistem kerja BPK RI perwakilan Jambi. Serta serangkaian kegiatan publik awareness BPK, untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Di mana sebagai salah satu bentuk sosialisasi atau pemberian informasi, yang di tujukan bagi kalangan media.

Baca juga : Ngeri, Masih Banyak Pemda di Jambi Tak Kantongi Legalitas Aset Nya?

Prosesi acara pembukaan oleh Kasubag Humas Bapak Hendra, di lanjutkan sambutan Ketua BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirta.

Dalam sambutannya, Rio Tirta mengucapkan terima kasih kepada Media yang hadir, memenuhi undangan Media Workshop.

Ketua BPK Perwakilan Jambi Rio Tirta SE M ACC CSFA menginginkan, BPK menjadi sumber ilmu dan memfasilitasi ruang khusus, untuk sharing dan laporan laporan terkait kesenjangan pemerintahan provinsi maupun kabupaten.

Kemudian, juga di lengkapi perpustakaan berisi buku-buku, mengenai BPK dan sistem kerja BPK.

Selanjutnya, di sampaikan oleh Kasubag Jambi, II Nelson Humiras H Siregar SE Ak CA MAcc CFE ACPA CAMS.

Ia juga sebagai nara sumber, menyampaikan tema jenis jenis pemeriksaan BPK. Di sini di jelaskan secara ringkas kerja BPK.

Macam-Macam Pemeriksaan BPK

Bilangnya, BPK RI Jambi melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat, maupun daerah. Lalu pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan kepatuhan dan investigatif.

Dengan dasar-dasar hukum periksaan , standar pemeriksaan dan jenis pemeriksaan seperti pemeriksaan keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hal tersebut sesuai tercantum dalam UUD Tahun 1945, Bab VIII A pasal 23 E. Di mana untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab, tentang keuangan negara di adakan BPK yang bebas dan mandiri.

“Hasil pemeriksaan BPK di serahkan kepada DPR DPD dan DPRD, sesuai kewenangannya. Kemudian, hasil pemeriksaan di tindaklanjuti oleh lembaga perwakilan, atau badan sesuai dengan undang-undang,” terangnya.

Ia menambahkan, bawah pemeriksaan BPK RI Jambi dengan berbagai tahapan perencanaan. Lalu pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan TLRHP.

Lihat juga video : Klik Disini

“Pemeriksaan atas laporan keuangan berdasarkan UU nomor 15 tahun, 2004 pasal 4(2). Kriteria opini berdasarkan UU 15/2004 pasal 16 (1), dan 4 jenis opini atas kewajaran laporan keuangan.” bebernya.

Sedangkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, wajib di sampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil periksaan di terima, berupa jawaban dengan pendukung dokumen pendukung yang lengkap.” Pungkasnya. (Red)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page