MERANGIN – Alat berat berjenis excavator saat ini, sedang beroperasi yang di duga berada di wilayah TNKS. Meski sudah beroperasi cukup lama, namun hingga kini belum ada tindakan dari pihak yang berwajib.
Berbanding terbalik dengan Excavator yang masih beroperasi di wilayah TNKS, warga yang buruh tani yang baru bekerja, malah menerima surat panggilan dari pihak Kepolisian. Hal ini karena terlapor di duga telah melakukan jual lahan, di wilayah TNKS.
Baca juga : Soal Penerapan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Dewan Jambi : Ini Bukan Soal Menetapkan Harga Karet
“Saya di sini baru 2 (dua ) bulan bekerja sebagai buruh tani, upahan bersama keluarga. Saya masih belum faham kenapa saya dapat panggilan dari polisi, atas aduan orang yang belum jelas, ” kata Iskandar alias Pak Kardo, yang mendapatkan surat panggilan polisi yang kedua kalinya, Kamis (18/11/2021)
Mendapat panggilan tersebut Iskandar dan keluarga, membuat cemas dan shock keluarga.
“Jika saya tidak menghadap saya akan di jemput paksa, jelas Parmansyah pada saya,” tambah Iskandar alias Pak Kardo.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
“Rasanya tidak adil sementara alat berat (Excavator) bekerja, terus hampir 2 Minggu ini di biarkan saja bekerja di areal TNKS. Pak Iskandar alias Pak Kardo itu hanya buruh Tani, yang upahnya belum tentu cukup untuk makan. Polisi beraninya sama rakyat kecil saja, tidak dengan mereka yang punya banyak duit, ” begitu yang di sampaikan oleh Mizan, seorang Petani di Sungai Lalang.
Untuk di ketahui Surat Panggilan B.593/XI/Res.24/2021 Perihal Permintaan keterangan dari Polres Merangin ini tertanggal 14 November 2021 ini diantarkan langsung oleh Parmansyah kepada Iskandar bin Kardo. (Red)
