Gelapkan Motor Ibu Kandungnya, Pria Ini Diringkus Polisi

HUKRIM – Seorang pemuda terpaksa diringkus polisi, usai gelapkan motor ibu kandungnya. Ironisnya lagi, kendaraan milik orang yang telah melahirkannya tersebut di gadaikan, tanpa memikirkan perasaan orang tuanya.

Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Maratoba, menangkap anak kandung yang telah menggelapkan sepeda motor Honda warna hitam BK 5594 WAFWAF.  Motor tersebut milik ibu kandungnya sendiri, Asnimar Chaniago (62), warga Jalan Anggrek Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara yang Ia gelapkan.

Baca juga : Pelabuhan Ujung Jabung, Harta Karun Jambi Yang Menantang

“Pelaku penggelapan itu MAH (33) warga Jalan Melur Perumahan Karang Sari. Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Maratoba, Kota Pematang Siantar,” kata Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rudi Yahya, Rabu (10/11/2021).

Pelaku MAH di ringkus Selasa (9/11) sekira pukul 13.30 WIB. Saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku, sepeda motor tersebut, telah di gadaikan kepada seorang laki-laki, bernama Aldino Damanik sebesar Rp4.000.000.

Kemudian petugas menangkap Aldino dan di temukan barang bukti sepeda motor, merk Honda warna hitam BK 5594 WAF, berikut kunci kontaknya.

“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Siantar Martoba, untuk di lakukan proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga : Gegara Beli Gerinda, Nyawa Pria di Batanghari Melayang Di ujung Kecepek

Rudi menjelaskan, peristiwa penggelapan itu terjadi pada Jumat (24/9) sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku datang ke rumah ibunya Asnimar, mengambil kunci kontak sepeda motor yang terletak di atas meja. Setelah itu langsung pamit pergi membawa sepeda motor tersebut.

“Namun hingga saat korban membuat pengaduan ke Polsek Siantar Martoba, sepeda motor itu belum juga dikembalikan. Pelaku di persangkakan melanggar Pasal 372 Subs 376 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama empat tahun,” katanya.

SumberSuara.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033