JAMBI – Sempat jadi DPO usai rampas 1. 245 HP yang di bawa mobil box di kawasan jalan Muaro Jambi, Eko diringkus polisi hingga terancam 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) perampokan. Pelaku ini terlibat kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) mobil box yang berisikan 1.245 Handphone (HP), di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Pelaku yang di ketahui bernama lengkap Eko Sumarlin (37) ini, berhasil di ringkus polisi di kediamannya di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan,Rabu (3/11/2021).
Baca juga : Usai Mahasiswa Terlindas Fuso, Giliran 5 Mobil Tabrakan Beruntun di Muaro Jambi
“Resmob Polda Jambi berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung, Selatan dan berhasil mengamankan satu orang DPO pelaku Curas. Pelaku atas nama Eko Sumarlin di rumahnya,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi, Kamis (4/11/2021).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curiannya, yakni 4 unit Smartphone merk Xiaomi, dan satu unit smartphone merk Vivo milik pelaku.
Kronologi
Untuk kronologisnya, di jelaskan bahwa sebelumnya korban supir ekspedisi berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru, membawa mobil box yang berisikan Handphone jenis Xiaomi Pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 24.00 WIB.
Sesampainya di Palembang korban berhenti menjemput pelaku Rudi, sebagai penunjuk jalan (sudah di tangkap).
Naasnya, dalam perjalanan menuju Jambi tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, pelaku yang bernama Rudi membawa mobil tersebut. Kemudian mengubungi pelaku lainnya, untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut.
Benar saja, tidak lama setelah itu korban melihat dua orang laki-laki datang dan memaksanya turun dari mobil sambil, lalu di pukul sebanyak satu kali mengenai bagian kepala.
Setelah di pukul, korban kemudian di ikat tangan di lipat kebelakang. Bahkan sambil di pegang dan di dorong, sambil di masukan ke mobil Avanza putih. Di mana mobil ini di parkir dibelakang mobil box, dan melihat Saudara Rudi berjalan mengarah kepintu sopir mobil. Lalu kaki dan tangan korban di ikat dengan menggunakan tali Nilon, serta kepala di tutup pakai karung plastik.
Pelaku Pindahkan Barang Dari Mobil Box
Korban melihat para pelaku memindahkan muatan Mobil Box ke mobil Avanza. Kemudian korban di pindahkan ke dalam mobil box di tutup, dan di gembok.
Sampailah akhirnya, Korban di temukan oleh warga setelah barang bawaannya di bawa kabur oleh para pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan HP Xiaomi sebanyak 1.245 unit, dengan kerugian di atas Rp 1 miliar,” sebutnya.
Baca juga : Gubernur Pastikan Stok BBM di Jambi Stabil
Sementara untuk pelaku, akan di sangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan kekerasan. Ia bakal terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk di ketahui, selain Eko poldi juga telah mengamankan tiga teman pelaku atas nama M Safix, Rudi Zatmiko dan Amri.
Ketiga teman pelaku ini sudah terlebih dulu di tangkap dan di vonis di Pengadilan Negeri Jambi, dengan hukuman 5 tahun penjara. (*/Red)
