KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terus berupaya menggenjot pemasukan daerah. Belakangan, Pemkab Tanjabbar membuat terobosan melalui setoran pajak sebesar 10 persen dari pelanggan rumah makan, restoran, hotel, penginapan dan sejenisnya.
Kepala BPPRD Tanjabbar Yon Heri, SP, ME melalui Kabid PAD Ahmad membenarkan hal ini. Dijelaskan, pajak yang dibebankan kepada konsumen ini sudah direstui Bupati Tanjabbar, Safrial dan secara resmi berlaku sejak 31 Oktober 2017 lalu.
Menurutnya, adapun dasar kebijakan pajak 10 persen ini berdasarkan Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perda No 2 tahun 2013 tentang perubahan atas Perda No 6 tahun 2011 tentang pajak daerah.
“Ya, artinya sebenarnya penertibanlah untuk kesadaran wajib pajak, terutama pengusaha itu harus menerapkan 10 persen. Ketika misalnya kita yang makan sebenarnyakan bukan yang rumah makan yang dikenakan pajak tapi orang yang makan, misalnya kita makan Rp 100 ribu tambahkan lah Rp 10 ribu disitu untuk pajaknya 10 persen,” kata Ahmad baru-baru ini.
Ahmad sangat berharap, dengan adanya peraturan pajak 10 persen untuk pelanggan rumah makan, restoran, hotel dan penginapan agar ikut mendongkrak target PAD yang telah direncanakan. Dengan begitu, roda pembangunan di Kabupaten yang dikenal dengan slogan Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan itu, lebih meningkat
“Selama ini kalau di Tungkal ini belum ada yang menerapkan seperti itu. Makanya kita menghitung omsetnya, berap perbulan mereka (pengusaha,red) dapat,” tandasnya. (Die)
