Buntut Kebakaran Lapas di Tangerang, Kalapas dan 13 Saksi Diperiksa Polisi

NASIONAL – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa 14 orang saksi dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I di Tangerang, Banten, termasuk Kepala Lapas (Kalapas) Viktor Teguh.

“Penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil langkah-langkah setelah di naikkannya kasus, menjadi tahap penyidikan. Maka penyidik telah membuat surat panggilan. Surat panggilan sebagai saksi di tujukan kepada 14 orang pegawai lapasm yang melaksanakan piket pada hari itu. Termasuk kepala Lapasnya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).

Baca juga : Akhir Pekan Belanja? Cek Update Harga Sembako Kota Jambi Di sini

Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga akan memeriksa tujuh orang warga binaan, tiga orang anggota Damkar, dan tiga orang saksi dari PLN.

Di katakan Ramadhan, Kalapas Viktor dan sejumlah saksi lain itu akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/9).

“Jadi rencana setelah di lakukan surat panggilan tersebut, pemeriksaan akan di lakukan. Pemeriksaan sebagai saksi di laksanakan, pada hari Senin (13/9) di Polda Metro Jaya,” ujarnya di kutip dari antara.

Ramadhan menyampaikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan, Di mulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Banten.

“Hasil koordinasi Polda Metro Jaya, SPDP di kirim kepada Kepala Kejati Banten, yang tadinya di kirim pada Kajari Kota Tangerang. Kasus ini SPDP-nya di kirim ke Kepala Kejati Banten,” katanya.

Rekaman CCTV

Aparat kepolisian juga telah menyita 13 unit handphone, rekaman CCTV, gembok anak kunci dan barang bukti lainnya. Ini terkait dugaan adanya tindak pidana dalam kasus kebakaran, yang menewaskan 44 orang narapidana itu di Lapas Tangerang tersebut.

Berita Lain :  Truk Batubara Isi Minyak di Kota, Kadishub Jambi Angkat Bicara

“Kami berharap penyidikan ini segera tuntas dan kami juga harus teliti dan jeli, untuk menuntaskan kasus ini. Agar terang benderang penyebab kebakaran ini,” tutur Ramadhan.

Sebelumnya di beritakan, polisi telah menaikkan status kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan, Kelas I Tangerang. Dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, di temukan adanya unsur tindak pidana.

 

Sumber : Pojoksatu.id

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube