Dugaan Pemerasan Ratusan Juta Anggota Polda Metro Disorot IPW, Ini Kasusnya

NASIONAL – Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso, turut menyoroti dugaan pemerasan Rp 500 juta yang menyeret nama anggota polisi atau Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah.

Menurut Sugeng, Propam harus turun tangan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan Kombes Auliansyah, dalam kasus pemerasan miliaran rupiah tersebut.

Baca juga : Terlibat Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan? Oknum Polisi Ini Dituntut Hukuman Mati

“Tentang adanya penyebutan atasan (Dirkrimsus Polda Metro Jaya) oleh penyidik hal tersebut harus di dalami oleh Propam. Jika benar, ini adalah tindakan melanggar hukum, tercela dari oknum APH (aparat penegak hukum),” kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9/2021).

Sugeng menyebut, praktik bawahan memberikan setoran kepada atasan, memang kerap terdengar kabarnya di masyarakat. Namun, pembuktian tersebut tak mudah.

“‘Setoran’ bawahan kepada atasan menjadi isu yang santer tapi sulit sebagai fakta,” ucapnya.

Karena itu, kata dia, penyalahgunaan kewenangan dalam konteks penegakan hukum, oleh APH seperti polisi. Kemudian jaksa dan hakim, di nilai hal yang sangat sulit di bongkar.

Gunakan Berbagai Dalih Hukum

Sebab, kata dia oknum APH dapat menggunakan berbagai dalih proses hukum, yang sifatnya tertutup. Dan tidak bisa di akses oleh pencari keadilan, atau masyarakat.

“Modusnya sering mempersulit pencari keadilan dengan berbagai alasan, sehingga pencari keadilan di kondisikan mengikuti keinginan aparat penegak hukum,” jelasnya.

“Terkait dengan perusahaan investasi Mahkota, IPW memberikan rekomendasi agar di tindaklanjuti sebagaimana Neta S Pane, Ketua Presidium IPW sebelumnya. Karena kepastian hukum adalah hak pelapor,” sambungnya.

Di ketahui, oknum anggota polisi penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, di duga lakukan pemerasan. Atau meminta uang Rp 500 juta kepada pelapor.

Pelapor ini yang merupakan korban kasus dugaan investasi bodong. Hal ini di lakukan agar permintaan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), bisa di keluarkan.

Menurut oknum tersebut, uang dengan jumlah yang tak sedikit itu di minta, lantaran tandatangan Direktur yang nantinya mengesahkan SP3. Tak murah harganya.

Pihak korban sendiri memutuskan mencabut laporan, setelah sepakat berdamai dengan terlapor. Atau adanya restorative justice.

Adapun korban H, akhirnya hanya bisa kecewa dan sedih. Sebab selain perdamaian urung terjadi, dirinya kini justru di laporkan balik.

“Sebelum mengajukan SP3, kuasa hukum sudah menemui kanit dan Kasubdit Fismondev setuju, dengan SP3 kasus kami. Bahwa restorative justice, sudah ada dengan adanya pembayaran ganti rugi full. Namun, ternyata ada oknum Itwasda di duga jual-beli gelar perkara. Sehingga hasil gelar perkara malah meminta, agar kasus lanjut walau sudah ada BA pencabutan,” tuturnya.

 

Sumber : Pojoksatu.id

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube