Tersangkut Kasus Korupsi, Walikota Nonaktif Ini Divonis 2 Tahun Penjara

NASIONAL – Terbukti lakukan korupsi, Walikota nonaktif divonis 2 tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah oleh pengadilan tipikor.

Berdasarkan sidang putusan di ruang sidang I pengadilan Tipikor Bandung, Walikota nonaktif ini divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Di mana denda Rp 100 juta, subsider kurungan tiga bulan.

Baca juga : Pemprov Jambi Anggarkan 1,2 M Rehab Kantor HMI dan PMII Saat Pandemi, Ini Kata Dewan

Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang putusan terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.

Dalam sidang putusan di ruang sidang I pengadilan Tipikor Bandung, Ajay di vonis hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta, subsider kurungan tiga bulan.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Sulistiyono menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Yakni menerima hadiah sebagaimana dakwaan akumulatif kesatu pasal 12 hurud a UU, Tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp 100 juta, subsider kurungan tiga bulan,” ujarnya.

Selain itu, kepada terdakwa juga di haruskan membayar uang pengganti (UP), sebesar Rp 1,5 miliar. Atau di ganti kurungan penjara selama satu tahun.

Berita lain : Soroti Pengetatan PPKM, Ketum LPI Tipikor RI Minta Pemkot Jambi Perhatikan Masyarakat 

Atas putusan tersebut Ajay dan Kuasa Hukumnya, beserta tim JPU KPK mengaku pikir-pikir.

Sementara dari pantauan, saat majelis menjatuhkan vonis 2 tahun para pengunjung sidang langsung bergemuruh, bahkan ada yang menangis.

 

Sumber : Pojoksatu.id

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube