Kemarin PSBB Lalu PPKM, Hari Ini Jokowi Resmikan OSS RBA, Ini Penjelasannya

NASIONAL – Awal masuknya corona virus atau Covid-19 di Indonesia, pemerintah berlakukan system PSBB untuk membatasi kegiatan pemerintah. Kemudian, ada lagi sistem PPKM yang hingga hari ini masih berlaku. Lalu, hari ini Senin (09/08/21) Presiden Jokowi resmikan sistem OSS RBA.

Tak ayal, hal ini tentu membingungkan masyarakat. Apa itu sistem OSS RBA yang di resmikan oleh Jokowi hari ini. Berikut penjelasannya.

Baca juga : Harlah IWO, Waka GMNI Jambi: Punya Pengurus Sebagai Jurnalis

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan sistem online single submission (OSS) risk based approach (RBA).  Atau berbasis risiko di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), pada Senin (9/8/2021) hari ini.

Dalam sambutannya, Jokowi menekankan sistem layanan OSS tidak akan mengebiri kewenangan di daerah.

“Saya juga ingin tekan-tekan bahwa layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah,” ujar Jokowi.

Namun, keberadaan sistem OSS untuk memberikan standar pelayanan bagi semua tingkatan pemerintah, yang mengeluarkan izin baik di daerah maupun pusat. Sehingga kata Jokowi, tanggungjawab yang memberikan izin jelas dan layanan yang di berikan semakin strategis.

Selanjutnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku kerap mendengar aspirasi dari para pelaku usaha. Baik usaha kecil, menengah hingga skala besar. Mereka menginginkan layanan yang mudah dan tidak berbelit -belit.

Jokowi Yakin Sistem Ini Bawa Dampak Bagi Perekonomian

Karena itu, Ia meyakini dengan adanya sistem OSS tersebut, dapat membawa dampak bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerah

“Yang mereka sampaikan semuanya sama, para pelaku usaha membutuhkan layanan yang mudah, yang cepat dan yang tidak berbelit-belit. Jika ini terpenuhi, maka saya yakin akan memberikan dampak yang signifikan bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerah,” katanya.

Untuk di ketahui sistem OSS berbasis risiko sendiri merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini, turunan dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) 11/2020, Tentang Cipta Kerja.

Berita lain : Hari Minggu, Mau Belanja Pasar Tradisional Jambi? PARTO-in Aja

OSS Berbasis Risiko wajib di gunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kemudian, juga Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Di mana, ini yang sudah di implementasikan, dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

 

 

Sumber : Suara.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube