MUARO JAMBI – Beredar kabar, bahwa 3 Kecamatan di Muaro Jambi, yakni kawasan Bahar di terapkan PPKM level 4. Kawasan Bahar dilakukan penyekatan lebih ketat, dari kecamatan lain.
Seperti melansir unggahan akun Instagram Kabarkampungkito_id, tiga Kecamatan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, yakni kawasan Bahar akan di terapkan PPKM level 4.
Baca juga : Selain Beri Saran Pada Gubernur, Kapolda Jambi Minta Prokes Dioptimalkan
Ketiga Kecamatan itu, yakni Sungai Bahar, Bahar Utara, dan Bahar Selatan akan di lakukan pembatasan yang lebih ketat di bandingkan dengan kecamatan lain.
Hal ini di ungkapkan Pj Sekda Muaro Jambi, Azrin belum lama ini.
Sementara itu, penyekatan tersebut juga seiring dengan Surat Edaran Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro yang di keluarkan pertanggal 29 Juli 2021 lalu.
Sekda mengatakan, mulai selasa besok akan mulai di lakukan pengetatan di Bahar, dan mendirikan satu unit pos di Markanding. Selanjutnya, satu lagi di wilayah Bahar Tengah.
Dengan adanya pengetatan di wilayah Bahar, maka warga luar yang hendak masuk ke wilayah Bahar tidak bisa sembarangan.
“Mereka wajib menyertakan beberapa persyaratan. Seperti surat hasil test antigen atau surat pernah di vaksin, minimal satu kali. Demikian juga sebaliknya, warga Bahar yang hendak keluar dari wilayahnya wajib menyertakan persyaratan yang sama,” kata Azrin dalam keterangan unggahan tersebut.
Dibenarkan Kasubag Polres Muaro Jambi
Di samping itu, hal serupa juga di sampaikan Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi, saat di konfirmasi media ini pada Senin (02/08/2021).
Amradi membenarkan, terkait penerapan penerapan penyekatan di Kecamatan Sungai Bahar tersebut.
Bilangnya, saat ini sejumlah personel sudah di turunkan ke lokasi, untuk mengisi pos penyekatan yang sudah di siapkan di Bahar.
“Ia, sudah di berlakukan mulai hari ini, di Kecamatan Sungai Bahar,” ujarnya.
Pun demikian, Ia belum bisa memastikan sampai kapan penyekatan tersebut akan berlangsung. Hal ini tergantung bagaimana perkembangan kasus Covid-19, di kecamatan tersebut.
“Sampai kapannya saya belum dapat informasinya. Tapi surat bupati itu di keluarkan per tanggal 29 Juli kemarin,” tukasnya. (Nrs)
