Viral Karena Tampar Ibu Hamil, Oknum Satpol PP Gowa Dicopot 

VIRAL – Oknum Satpol PP Gowa yang menganiaya pasangan suami istri pemilik kafe di Jalan Panciro, di copot dari jabatannya. Sebelumnya, dia juga telah di tetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polres Gowa.

Tersangka berinisial MR, resmi di copot dari jabatan sebagai Sekretaris Satpol PP. Keputusan ini di sampaikan langsung Bupati Gowa,  Adnan Purichta Ichsan.

Baca juga : Gubernur Jambi Serahkan Bantuan 100 Juta, Pada Korban Kebakaran Tanjabtim

“Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” ujar Adnan, Sabtu (17/7/2021)

Ia juga mengungkapkan, Pemkab akan meninjau status kepegawaian MR. Namun pihaknya masih menunggu hasil proses hukum, yang saat ini sementara berjalan di Polres Gowa.

Jika proses hukum yang di jalani tersangka sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan di lihat hukuman selanjutnya. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Berita lain :  Ditinggal Sebentar, Motor Pegawai Dispenda Muaro Jambi Raib Digondol Maling 

“Di PP Nomor 17/2020 ini berbunyi, di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara, paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana, yang di lakukan dengan berencana,” kata Adnan.

Selain mencopot oknum Satpol PP Gowa, bupati juga mengaku sudah memberikan teguran, kepada Pjs Sekda Gowa Kamsinah.

SumberiNews.id

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033