BERITA NASIONAL – Kabar baik bagi mahasiswa berprestasi di seluruh daerah di negeri ini, pasalnya ada 3 formasi khusus pada pendaftaran CPNS tahun 2021 nanti. Mau tau apa saja, berikut.
Sebelumnya, di sampaikan bahwa ada 3 formasi khusus pada pendaftaran CPNS tahun 2021 ini. Salah satunya, bagi mahasiswa yang berprestasi atau lulus dengan nilai Cumlaude.
Baca juga : Berawal Dari Sebuah Komunitas, Begini Kisah Berdirinya Perusahaan Penerbit Buku di Jambi
Seperti di ketahui, Pemerintah akan mengumumkan pengadaan seksi CPNS dan PPPK 2021, pada 30 Mei mendatang. Di lanjutkan pendaftaran pada 31 Mei, hingga 21 Juni 2021.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM, Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari mengungkapkan, dalam pengadaan CPNS 2021, ada tiga formasi khusus yang di berikan.
Pertama, putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude. Jumlah formasinya di sesuaikan kebutuhan.
Kedua, penyandang disabilitas dengan jumlah minimal 29 persen dari formasi. Ketiga, diaspora dengan jumlah formasi, sesuai kebutuhan.
Berbeda dengan formasi CPNS 2019, tahun ini tidak ada untuk honorer K2.
“Formasi khusus pendaftaran CPNS 2021 tidak ada untuk honorer K2,” ucap Katmoko Ari, Sabtu (8/5).
Ia menjelaskan, formasi khusus untuk putra putri lulusan cumlaude, di peruntukkan bagi jabatan jenjang pendidikan minimal S1, tidak termasuk Diploma IV.
Selain itu, di peruntukkan juga bagi calon pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi, dalam negeri dengan predikat kelulusan cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi. Serta program studi terakreditasi A, saat kelulusan yang di buktikan dengan tanggal kelulusan tertulis pada ijazah.
“Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, bisa mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus cumlaude. Ini setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan, dari Kemendikbudristek,” terangnya.
Untuk formasi khusus bagi penyandang disabilitas, calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya.
Keppres Nomor 17
Bukan Cuma itu, Calon pelamar berusia serendah-rendahnya 18 tahun, dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar. Kecuali untuk jabatan, sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 17 tahun 2019 berusia maksimal 40 tahun.
Katmoko Ari memaparkan, untuk formasi khusus CPNS diaspora di peruntukkan bagi WNI, yang memiliki paspor RI yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI.
Kemnudian, yang bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang di buktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja. Paling singkat dua tahun.
Terakhir, Formasi khusus diaspora untuk jabatan peneliti, dosen, perekayasa, dan analis kebijakan persyaratannya paling rendah lulusan S2.
Berita lain : Demi Pelayanan Terbaik, Karyawan Swiss-Belhotel Jambi Divaksin Hari Ini
Sedangkan jabatan perekayasa, bisa di lamar paling rendah lulusan S1.
“Para pelamar persyaratannya maksimal 35 tahun saat melamar,” ucapnya.
Bagi yang mendaftar pada formasi berusia paling tinggi 40 tahun, bila memiliki kualifikasi pendidikan S3. Ini di kecualikan bagi pelamar pada jabatan analisis kebijakan. Selain itu, pelamar tidak sedang menempuh post doctoral, yang di biayai pemerintah pusat maupun daerah.
Sumber : Jpnn.com