BERITA VIRAL – Lagi-lagi nama baik Polri tercoreng, di mana 2 orang oknum perwira polisi dilaporkan. Hal ini karena di anggap tidak menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana, yang sudah berjalan dua tahun lebih.
Ibu korban Irmaliana Harianja, akhirnya membuat keputusan dan 2 orang oknum perwira polisi tersebut dilaporkan ke propam.
Baca juga : Viral, Terekam CCTV Oknum Satpol-PP Ketahuan Mencuri di Kantor Bupati
Dua perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Medan dan Polres Langkat, Polda Sumut, di laporkan ke Propam.
Dua polisi, berpangkat Inspektur Satu tersebut di laporkan oleh Irmaliana Harianja (54 tahun).
Mereka di laporkan, karena dianggap tidak menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana, yang sudah berjalan dua tahun lebih. Di mana, korban adalah anak dari Irmaliana Harianja.
Laporan Irmaliana Harianja, telah tercatat di Polrestabes Medan sesuai nomor LP 290/III/2019, tertanggal 27 Maret 2019.
Korban dugaan pembunuhan bernama Ayi Irmawan, merupakan anak di bawah umur, meninggal dengan banyak kejanggalan yang di temukan oleh keluarga.
Namun, Irmaliana Harianja saat di temui di halaman Polda Sumut, Sabtu (8/5/2021) enggan membeberkan kejanggalan yang dia maksud.
“Saya datang di Polda Sumut ini, memberikan keterangan terkait laporan saya semalam. Saya sudah laporkan oknum perwira polisi, yang menangani kasus kematian anak saya. Di mana yang banyak kami temukan kejanggalan,” katanya di lansir dari Suara.com.
Perwira Polisi
Dia menyebutkan, identitas perwira polisi itu mulai dari Iptu YU dan kedua adalah Iptu SH. Kedua perwira ini menjadi terlapor di Propam Polda Sumut, sesuai nomor LP 11/III/2021.
“Saya mengadukan atau melaporkan dua perwira itu, karena mereka adalah Kepala Unit (Kanit) yang menangani kasus kematian anak saya. Sudah dua tahun kematian anak saya, tapi Polrestabes Medan belum juga mengungkapnya,” tuturnya.
“Saya sangat mengharapkan, agar kasus yang menimpa anak saya segera terungkap. Penyidik yang menangani insiden kematian anak saya, itu harus profesional,” tambahnya.
Wanita yang merupakan warga Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) itu, mengaku dirinya belum merasakan hadirnya polisi yang Presisi (prediktif. Selain itu juga responsibilitas, transparansi, berkeadilan) seperti yang di canangkan oleh Kapolri.
“Karena tidak Presisinya penyidik, makanya saya laporkan mereka ke Propam Polda Sumut. Saya juga meminta agar Propam Polda Sumut professional, menangani laporan saya. Periksa seluruh penyidik yang menangani kasus anak saya ini,” pungkasnya.
Berita lain : Heboh, Oknum Anggota DPRD Partai Nasdem Remas Nenen Istri Orang, Pas Suaminya ke Toilet
Di beritakan sebelumnya, Irmaliana Harianja (54) mendatangi kantor Polrestabes Medan, untuk menindaklanjuti perkembangan kasus kematian anaknya, Ayi Irmawan. Di duga di bunuh oleh teman-temannya.
Irmaliana mendapatkan banyak kejanggalan, dalam kasus kematian anaknya. Di mulai sejak membuat laporan tepatnya Rabu 27 Maret 2019, bernomor 290/III/2019 Restabes Medan.
Akan tetapi, sejak keluarnya surat bernomor 290, beberapa bulan setelahnya. Polrestabes Medan mengeluarkan lagi surat yang sama, dengan nomor berbeda, 690.
Dalam surat bernomor 290 diakui Irmaliana, bahwa itulah yang benar. Karena surat itu sudah bertandatangan dan berstempel Polrestabes Medan.
Surat LP
Sedangkan nomor surat LP 690, tidak ada tanda tangan dan stempel dan itu tidak di akuinya. Meskipun kedua LP tersebut, telah di terimanya.
“Nomor 290 itu sudah sah dan sudah saya tandatangani. Saya tidak mengakui adanya surat nomor 690. Saya meminta polisi profesional dalam menangani kasus ini,” kata Irmaliana Harianja kepada Telisik.id, Rabu (24/3/2021) lalu.
Menurut dia, dalam surat bernomor 690 terdapat keringanan kasus kematian anaknya. Sedangkan bernomor 290 itu, tegas berbunyi penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Kalau dalam surat 690 bunyinya, penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ini sangat aneh. Saya meminta Kapolrestabes Medan. Ini melalui Kasatreskrim profesional dalam mengungkap kematian anak saya ini,” tuturnya.
Sumber : Suara.com
