BERITA POLITIK – Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi menyatakan mundur dari Jabatannya sebagai anggota KPU, melalui surat yang di tulisnya pada Kamis (29/04/2021).
M Sanusi, dengan gentleman memutuskan mundur dari posisinya. Alasannya, juga demi menegakkan netralitas dan marwah lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga : Coba-Coba Lakukan Pelanggaran Lagi di PSU, Paslon Bakal di Diskualifikasi
Sebagaimana di ketahui, sebelumnya banyak tudingan yang di lontarkan pada Sanusi, pasca Pilkada serentak 2020 yang lalu. Mulai dari keberpihakannya pada salah satu calon, hingga di desak mundur oleh sebagian dari masyarakat.
Meski demikian, pihak KPU Provinsi Jambi masih melakukan pertimbangan dan akan merotasi di tubuh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi.
Namun, selah beberapa hari setelah itu, baru saja Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi bersurat dan menyatakan mundur dari jabatannya.
Dilansir dari Kerincitime.com media patner Dinamikajambi.com, bahwa pernyataan mundur M Sanusi itu, di sampaikan lewat surat resmi yang di tandatanganinya sendiri, Kamis (29/4/2021).
“Dengan memperhatikan gonjang–ganjing politik di Provinsi Jambi, banyak hal yang menjadi pertimbangan bagi diri saya yang selama ini terpojok dengan desakan masyarakat. Tudingan atas dugaan keberpihakan pada calon tertentu, yang secara langsung di anggap tidak netral, merupakan salah satu pertimbangan saya, untuk mengundurkan diri demi marwah Lembaga Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi,” tulis M Sanusi.
Selanjutnya, dalam surat itu juga di sampaikan bahwa surat pemudurannya tersebut, terhitung sejak tanggal 29 April 2021.
“Dengan segenap rasa sadar dan penuh tanggung jawab, menyatakan mundur dari jabatan saya selaku Anggota KPU Provinsi Jambi. Terhitung pada Kamis 29 April 2021 jam 22.00 WIB,” tulis Sanusi.
Sanusi juga menjelaskan, segala bentuk surat menyurat mengenai teknis administrasi pengundurannya, akan di sampaikan kepada KPU RI dalam waktu secepatnya. (*)
