BERITA VIRAL – Entah apa yang merasuki pria penjaga komputer ini, hingga nekat gerayangi gadis belia umur 14 tahun. Aksi bejatnya ini di lancarakan pelaku, saat korban lagi ngeprint tugas di persewaan komputer itu.
Naasnya, bukannya di jaga layaknya tamu, penjaga komputer itu malah gerayangi gadis yang masih berusia 14 tahun itu.
Baca juga : Geger, Oknum TNI Selingkuh Dengan Istri Bawahan, Hingga Begituan di Room Karaoke
Seperti di ketahui, Polsek Kotagede Yogyakarta menangkap DS (26), pegawai persewaan komputer dan foto kopi di Purbayan, Kotagede, Yogyakarta. Pasalnya, di duga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak berinisial AD (14), warga Umbulharjo, Yogyakarta.
Peristiwa itu terjadi di tempat persewaan komputer dan foto kopi, tempat bekerja DS, Sabtu (10/4/2021) sore. Atas tindakannya, DS sekarang harus mendekam di sel tahanan, Mapolsek Kotagede Yogyakarta.
Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto mengatakan, kasus ini berawal saat korban AD, Sabtu (10/4/2021) pukul 17.37 WIB.
Kronologis
Kala itu korban datang ke tempat persewaan komputer dan foto kopi di Purbayan Kotagede, untuk mencetak tugas sekolah yang di simpan di ponselnya. Dan di terima oleh DS, yang merupakan pengawai di tempat itu.
DS kemudian mempersilahkan AD, untuk duduk di kursi di depan komputer. Selanjutnya DS duduk di samping kanan AD. Saat itulah DS sesekali memegang tangan AD, dan di lepas saat ada pelanggan lain yang datang ke tempat itu.
Setelah selesai melayani pelanggan, kembali duduk di samping kanan korban. DS memasukkan tangan kiri ke dalam kantong jaket AD, dan mengelus perut ke atas hingga mengenai payudara korban . Mendapat perlakuan itu, korban pun marah dan menghindarinya.
Namun, DS tidak menghentikan aksinya. Parahnya, setiap lewat di belakang korban, menggosokkan alat kelaminnya ke tubuh bagian belakang tubuh.
Terus di Gerayangi
Bukan Cuma itu, tanggannya juga memengang punggung korban. Bahkan sempat mengelus-elus bagian paha, dan memegang pantat korban.
Mendapat perlakuan itu, usai mencetak tugas korban langsung pulang serta menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.
“Orang tua AD, selanjutnya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Kotagede,” katanya, Rabu (14/4/2021).
Mendapatkan adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keteragan kepada korban, dan mengumpulkan bukti-bukti lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Termasuk memeriksan rekaman CCTV.
Dari informasi itu, petugas menangkap DS dan membawanya ke Mapolsek Kotagede.
“DS kami tangkap Minggu (11/4/2021),” paparnya.
Kemudian, petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan DS tidak pernah mengakui perbuatannya, hingga sekarang tetap mengelaknya dengan alasan tidak sengaja.
DS dalam kasus ini di jerat pasal 290 ayat 2 KUHP, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Petugas mengamankan barang bukti, berupa jaket dan kain jilbab warna hitam yang di kenakan AD saat kejadian,” terangnya.
Sumber : SINDOnews.com
