BERITA NASIONAL – Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)bisa pakai aplikasi loh, sebelum lebaran tahun 2021 ini.
Nah, untuk para pengendara dokume ini sangat penting, jangan lupa jika sudah waktunya masa berlaku habis, segera perpanjang. Mumpung pakai aplikasi, jadi lebih gampang tentunya untuk perpanjang SIM.
Dengan mengakses aplikasi, dari ponsel pintar dan di rumah. SIM yang sudah di perpanjang masa waktunya, akan di antar sesuai dengan alamat yang terdata.
Baca Juga : Terciduk Sering Begituan Dengan Simpanan, Oknum Kades Ini Berdalih Beri Tauziah
Selain itu, pelaksanaan ujian tulis bagi semua SIM baru, prosesnya bisa di jalankan secara daring.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, di kutip dari NTMC Polri mengatakan sesuai dengan rencana. Ia akan melaunching aplikasinya, pada April 2021 ini.
Pemohon memverifikasi nomor telepon seluler, dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK). Yakni sesuai dengan, kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
Kemudian dari data NIK dan nomor SIM itu, memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga di batalkan.
Sementara itu adapun biaya perpanjangan SIM, di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Lihat Juga Video : Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan Indramayu, Terdengar Ledakan
Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Mengenai biaya juga sudah di atur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.
Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus di keluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Sumber : suara.com
