Pelatihan Paralegal, Bagi Pendamping Korban Kekerasan Oleh Beranda Perempuan

Pelatihan Paralegal, Bagi Pendamping Korban Kekerasan Oleh Beranda Perempuan

Oleh : Sari Uli Togatorop

Masalah kekerasan terhadap perempuan seperti, kekerasan seksual merupakan sebuah masalah besar di Indonesia. Jumlah kasus dan korban kekerasan seksual, telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan dan menumbuhkan perhatian, dari segenap masyarakat Indonesia yang responsive terhadap sekitar.

Maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan, terjadi tidak akan lepas dari adanya pengaruh sistem budaya patriarki. Yang mana, masih mendiskriminasi perempuan dengan berbagai ragam stigma negative yang merugikan perempuan. Seperti perempuan merupakan objek yang lemah, dan tidak dapat melindungi diri sendiri.

Baca Juga : Hari Perempuan Internasional, Ketua Kopri PMII Jambi: DSK Itu Sudah Usang

Kekerasan-kekerasan yang terjadi terhadap perempuan, memiliki beberapa factor-faktor penyebab. Seperti Marginalisasi, Subordinasi, ataupun Feminisasi kemiskinan. Menjadi penyebab hingga perempuan, dan anak menjadi korban kekerasan.

Hal lain, yang menyebabkan perempuan rentan menjadi korban kekerasan. Baik kekerasan seksual adalah stereotip perempuan sebagai makhluk sensual, dan menjadi objek seksualitas. Jambi merupakan salah satu kota, yang tingkat kekerasan terhadap perempuan sangat tinggi. Baik terjadi di dalam rumah tangga, sekolah, kampus, lingkungan organisasi, dan lain sebagainya.

Dari beberapa kasus yang di tangani oleh beberapa lembaga di Jambi, terungkap bahwa kebanyakan yang menjadi pelaku dari suatu perbuatan kekerasan seksual adalah orang-orang terdekat korban. Seperti ayah tiri, paman, sahabat, pacar, dosen, guru, dan orang-orang di lingkungan korban lainnya.

Kasus Kekerasan Meningkat

Sepanjang tahun 2020, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Jambi mencapai 130. Jumlah ini pun meningkat dengan signifikan, di bandingkan pada tahun 2019 lalu, hanya 68 kasus. Jika di persentase, maka kasus mengalami kenaikan 52,31%.

Akan tetapi sangat di sayangkan, bahwa peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut tidak di barengi dengan bertambahnya sumber daya. Dan lembaga layanan pencegahan, pendampingan, dan pemulihan korban kasus kekerasan terhadap perempuan yang melayani secara sukarela.

Berita Lainnya : 16 Tahun Jadi Nakes, Begini Kisah Nani, Dokter Perempuan di Tanjabbar

Dalam merespon, dan mengatasi berbagai tantangan yang di hadapi. Dalam menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan, terhadap perempuan dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan. Serta penghapusan, segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Jambi. Dalam mengatasi berbagai tantangan, yang di hadapi dalam menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Jambi.

Beranda Perempuan Jambi, yang merupakan komunitas relawan dalam pendampingan korban kekerasan mengembangkan mekanisme bersama. Untuk pencegahan, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Dengan sumber daya pendampingan hukum yang masih terbatas, beberapa anggota dari beranda perempuan  belum dapat mendampingi korban sampai pada proses peradilan.

Konsultasi

Di sisi lain, tidak memiliki advokat yang memahami situasi korban untuk konsultasi dan pendampingan korban. Sehigga proses mafia peradilan,selalu terjadi pada akhirnya mengabaikan hak korban atas keadilan.

Padahal dalam amanat, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Bantuan Hukum. Peran paralegal sangat strategis, dalam melakukan pendampingan hukum. Sehingga, untuk menguatkan kembali perspektif pemahaman dan penguatan tersebut. Maka di pandang penting, untuk mengadakan pelatihan paralegal. Untuk meningkatkan pemahaman, bagi pemberi layanan bagi perempuan korban kekerasan.

Pelatihan ini di maksudkan, untuk meningkatkan kapasitas pendamping, dari aspek pemahaman hukum dan hak azasi manusia. Yang berpihak pada perempuan, yang menjadi korban kekerasan.

Pelatihan Paralegal Beranda Perempuan

Beranda perempuan sendiri, di dirikan 25 November 2010 di Jambi. Komunitas ini, terbentuk atas dorongan yang kuat untuk berkomitmen menumbuhkan kesadaran. Bahwa adanya persamaan gender, menindas segala kekerasan terhadap perempuan. Melakukan pemberdayaan perempuan, dan meningkatkan pendidikan anak-anak petani.

Banyaknya penguasaan lahan dan hutan, untuk perkebunan sawit dan industri, telah menyingkirkan sumber penghidupan perempuan. Hal tersebut juga menjadi alasan, lahirnya beranda perempuan. Bersama dengan kelompok yang di dampinginya, Beranda Perempuan bekerja mengumpulkan data dan mencatat ketidak-adilan. Terhadap perempuan dan anak dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Lihat Juga : Sebut Perempuan Istimewa, Menteri Gerda Puan Unja : Hilangkan Stigma DSK

Perempuan yang terpinggirkan, ataupun dalam posisi rentan, misalnya perempuan miskin, korban kekerasan dan anak.  Di samping itu  beranda perempuan, juga melakukan pendampingan hukum, psikologis, pemberdayaan dan penguatan perempuan level akar rumput (perempuan korban).

Hingga perempuan yang berada di level kebijakan, serta usaha-usaha lain yang secara langsung berpengaruh, terhadap terpenuhinya hak-hak dasar perempuan. Beranda perempuan kemudian menyelenggarakan pelatihan paralegal, dengan menghadirkan pemateri yang memang berkompeten di bidangnya.

Pada tanggal 17-18 Maret 2021, Beranda perempuan mengundang 15 orang mahasiswa hukum, 3 orang ibu dari korban kekerasan, serta 3 orang peserta. Dari aliansi save our sister, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan hukum, Hak Azasi Manusia / Hak Azasi Perempuan. Isu-isu gender dan pengetahuan pendampingan korban kekerasan, terhadap perempuan di tingkat komunitas.

Meningkatkan Pengetahuan

Pelatihan ini juga bertujuan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola interaksi dalam komunitas. Khususnya saat melakukan pendampingan korban, serta menguatkan kembali kesadaran masyarakat. Khususnya anggota paralegal untuk terlibat aktif dalam upaya, pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Pelatihan paralegal  yang di adakan, memperoleh hasil bahwa peserta siap membantu dan mendampingi, korban kekerasan terhadap perempuan layaknya seorang paralegal. Paralegal komunitas juga telah memiliki, pengetahuan dan pemahaman hukum, hak azasi manusia, dan hak azasi perempuan.

Lihat Juga Video : Proyek Viral, Jembatan 4×4 M Telan Dana Ratusan Juta

Adanya perbedaan gender dengan seks, keseteraan gender serta keterampilan yang lebih baik dalam mendampingi korban. Selain itu anggota forum paralegal komunitas, yang telah mengikuti pelatihan juga telah memiliki perspektif korban yang lebih baik dalam mendampingi korban.

Akhir kata, Seorang perempuan yang baik, membuat kekuatan dari kesulitan yang telah di hadapi dan menjadi lebih kuat, berkat doa dan harapan yang di bentuk. Tetap semangat, dalam berjuang perempuan-perempuan hebat untuk menuntaskan kekerasan.

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page