Diduga Lakukan Pungli, 3 Personel Polres Batanghari Diamankan Bid Propam

BERITA JAMBI – Tiga personel Polres Batanghari, diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bid Propam Polda Jambi. Hal ini karena di duga pungli, melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Polri.

Ketiga personel Polres Batanghari yang diamankan tersebut yakni Aipda BPS, Bripka TM dan Bripka AS. Mereka di duga melakukan Pungutan Liar atau Pungli, penanganan pelaku illegal drilling di Desa Batin, Kecamatan Bajubang Batanghari.

Baca juga : DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Solid dan Setia Pada AHY

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, ketiga anggota tersebut di duga melakukan pungli terhadap pemilik sumur minyak illegal berinisial SH. Di mana, yang mobilnya berhasil di amankan petugas.

“Ya, ketiga anggota tersebut, di duga melakukan pungli. Saat ini sedang di periksa di Bid Propam Polda Jambi,” jelas Kabid Humas saat di konfirmasi awak media, Rabu (10/3/2021).

Kapolda Sangat Atensi

Di tambahkan Kombes Pol Mulia Prianto, bahwa Kapolda Jambi sangat atensi dan bersikap tegas, terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh personel Polda Jamb. Baik itu di siplin, kode etik atau pidana.

“Pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku illegal drilling maupun illegal lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” ujar Alumni Akpol 1997 ini.

Lihat juga video : Bupati bilang sudah, BPBD Sebut Nunggak honor posko Covid-19 di Merangin

Menurut Kabid Humas, kronologis kejadian ini berawal pada hari Minggu tanggal 7 Maret 2021. Ketiga personel tersebut mendapatkan informasi bahwa ada mobil terperosok yang mengangkut BBM. Kemudian mereka mendatangi dan menemukan satu unit mobil truck sedang terpuruk, yang di tinggal sopirnya di pinggir jalan bermuatan BBM sebanyak 5 ton yang di duga minyak Ilegal.

“Saat mobil di bawa keluar lokasi, ada orang yang mengaku sebagai pemilik dan mengajak personel tersebut, untuk makan malam bersama. Di situ terjadilah transaksi pemberian uang senilai 6 Juta rupiah, kepada ketiga personel tersebut,” jelasnya. (Red)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033