JAMBI – Setelah sempat melakukan perlawanan dengan menggugat pihak Penyidik Kepolisian Daerah Jambi atas penetapan tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (2/10) bergulir ke Jaksa Penuntut Umum. Dalam kasus pengadaan penggemukan 400 ekor sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi tahun anggaran 2014, tersangka dengan inisial A kini resmi menjadi tahanan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
“Tersangka ditahan oleh pihak JPU di Rutan Klas llA Jambi selama 20 hari kedepan,” kata Dedy, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Senin (2/10) siang.
Dikatakan Dedy, A yang sebelumnya membawa kasus ke Praperadilan di Pengadilan Negeri, menjadi tahanan JPU setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
Berita Lain : Gara-gara Ini, Angka Cerai Melonjak 100 Persen
“Senin (Hari ini,red) dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi,” ungkap Dedy.
Dedy juga mengungkapkan Selain A, juga ada 3 nama dengan status tersangka yang juga dilimpahkan ke JPU dalam kasus yang menurut perhitungan BPKP menimbulkan kerugian negara sebesara Rp 943 juta lebih tersebut, ketiga rekan mantan pejabat provinsi itu, yakni NB, DSTT dan PBS.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU NO 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU NO 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tem)
