BERITA TANJABBAR – Pencopotan sejumlah pejabat, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan jasa Pemkab Tanjabbar, oleh bupati Safrial beberapa waktu lalu nabrak aturan? Kini menimbulkan bak bola panas.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar, ikut angkat bicara terkait pencopotan pejabat di masa Safrial di nilai nabrak aturan.
Baca juga : Aksi Tutup Jalan, Walikota Jambi Ingatkan PT Pertamina Perbaiki Jalan
Hal itu di katakan oleh Ahmad Jahfar, politisi Golkar ini . Ia secara lantang meminta Bupati Tanjabbar Anwar Sadat, agar bersikap tegas untuk membatalkan pekerjaan yang sudah di lelang.
Menurut Jahfar, penunjukan pejabat sementara terhadap ULP dengan jajaran yang ada, itu di anggap tidak sah. Berikut dengan produk turunannya, juga tidak sah dan tidak berhak melakukan pelelangan.
“Dasarnya adalah surat Gubernur nomor s-5/4/BKD-3.3/II/2021, tertanggal 10 Februari 2021. Di situ di bunyikan, sesuai dengan ketentuan pemberhentian saudara Muhammad Reza Pahlevi, dari jabatan Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Tanjabbar. Dan pemberhentian saudara Ilmardi dari jabatan Kepala Subbagian Pengelola Barang Jasa, sekretariat Kabupaten Tanjabbar,” katanya.
Keputusan Bupati
“Dengan keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat, nomor 33/kep.bup/bkpsdm/2021 tanggal 29 Januari 2021. Tentang pemerintahan pegawai negeri sipil, dalam jabatan administrator,” katanya, Kamis (04/03/2021).
Selanjutnya, Jahfar mengatakan bahwa pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar, lebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Ia juga menyebutkan bahwa pemberhentian ULP beberapa waktu lalu, merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari Bupati Tanjung Jabung Barat terdahulu. Hal itu tanpa mempertimbangkan lagi, peraturan yang telah ada dari pemerintah pusat.
“Sudah bisa di simpulkan, yang di lakukan pemerintahan Tanjabbar sebelumnya itu menabrak aturan. Karena itu segala macam bentuk tender yang sudah di lakukan atau di lelang, berdasarkan dari surat Gubernur itu tidak sah dan harus batal,” tegas ketua DPD Golkar Tanjabbar ini.
Kemudian, Ia mengatakan bahwa pembatalan tersebut sangat penting, karena berkaitan dengan legalitas keuangan yang di harapkan tidak bermasalah di kemudian hari, akibat dari produk hukum yang salah. Karena berawal dari pada perkara yang salah, maka semuanya akan ada konsekuensinya.
“Jadi kita anggap itu (proses lelang) ilegal semua. Oleh karena itu kita mendorong Bupati harus mengambil sikap tegas, pertama mengembalikan posisi kepala ULP kepada posisinya, yang memang menjadi kewenangannya. Kedua, tender yang sudah keluar itu harus di batalkan, karena ada dasar dari surat Gubernur Jambi,” jelasnya.
Surat Gubernur Jambi
Untuk di ketahui, pada surat Gubernur Jambi tersebut. Point satu di bunyikan berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 dan ayat 6 undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
“Undang-undang ini, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015. Tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014. Ini tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota, menjadi undang-undang menyebutkan bahwa,” sebutnya.
Selanjutnya, ayat 2 berbunyi gubernur atau wakil gubernur bupati, wakil bupati dan walikota. Atau wakil walikota di larang melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Ayat 3 berbunyi gubernur atau wakil gubernur bupati, wakil bupati dan walikota atau wakil walikota. Di mana yang di larang menggunakan kewenangan program dan kegiatan, yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu enam bulan. Ini sebelum tanggal penetapan Pasangan calon, sampai dengan penetapan Pasangan calon terpilih.” Terangnya.
Lanjutkan Surat Gubernur
Tidak hanya itu, bilangnya dalam Ayat 5 berbunyi dalam hal gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota, selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat 2 dan ayat 3 pertahanan tersebut, dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU atau KPU Kabupaten Kota.
“Ayat 6 berbunyi sanksi sebagaimana di maksud pada ayat 1 sampai dengan 3, yang bukan pertahanan di atur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tambahnya.
Bilangnya, Point dua berbunyi, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273 /487/SJ 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan kepala daerah serentak tahun 2020.
Tambahnya, ini menyatakan bahwa ” gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota dan wakil walikota, sebagaimana di maksud pada pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“Adalah gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota, pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada,” ujarnya.
Points Tiga
“Terakhir, pada point tiga, sesuai dengan ketentuan tersebut di atas perhatian saudara Muhammad Reza Pahlevi, dari jabatan kepala bagian pengadaan barang jasa setda kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ungkapnya.
Lihat juga video : Bupati bilang sudah, BPBD Sebut Nunggak honor posko Covid-19 di Merangin
Politisi Partai Golkar ini juga menyebutkan, bahwa pemberhentian Ilmardi dari jabatan Kepala Subbagian Pengelola Barang Jasa, bagian pengadaan barang jasa sekretariat Kabupaten Tanjabbar dengan keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 33/kep.bup/bkpsdm/2021.
“Ini tanggal 29 Januari 2021 tentang pemerintahan pegawai negeri sipil, dalam jabatan administrator dan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Lebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tukasnya. (hry)
