SAROLANGUN – Kepedulian penguna kendaraan untuk membantu krisis kemanusiaan Rohingya di Myanmar, Jumat (15/9) yang digelar oleh para pemuda, memiliki cerita lain. Adalah MH (46) dan MIA (33) yang tadinya hendak memberikan sumbangan, malah diamankan para petugas yang mengawal bantuan donasi yang sempat diberitakan media ini.
Rupanya, kedua penguna kendaraan motor jenis Yamaha Mio Soul berwarna hitam-merah itu berurusan dengan polisi terkait dugaan paket Sabu. Kejadiannya, MH, warga Dusun Batang Sekutur RT 02, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo berniat memberikan sumbangan peduli Rohingya yang digelar di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bukit 3, Kecamatan Singkut.
Saat memberikan sumbangan, MH merogoh uang yang berada di saku celana bagian kanan memberikan uang pada MIA yang berada dibelakangnya, untuk menyerahkan pada panitia. Diantara waktu menyerahkan uang tersebut, paket diduga sabu, tercecer dan terlihat petugas.
Dalam Pers Rilis Kapolres Sarolangun AKBP. Dadan Wira Laksan, S.Ik, M. Ap, senin (8/9/2017) dan atas nama pelapor Hery Kusmanto No: LP/A-76/IX/2017/Jambi/Res Sarolangun Pers Rilis, pelapor melihat ada barang yang jatuh di atas aspal jalan saat tangan perempuan tersebut memberi uang.
Sebelumnya, Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana S.Ik, M. Ap melalui Kabag Ops, Agus Shaleh dikutip dari Suarabutesarko.com mengatakan, pada saat perempuan tersebut mau menyerahkan uang sumbangan ke dalam kotak sumbangan yang dipegang pemuda, seketika itu aparat kepolisian melihat ada kertas putih yang jatuh dari tangan MIA.
Berita Terkait : Demi Rohingya, Pengurus NU Tak Peduli Terik Matahari Saat Galang Dana
“Seketika penumpang MIA hendak memasukkan uang sumbangan kedalam kotak sumbangan, lalu petugas melihat ada 1 klip plastik kecil yang berisi serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang jatuh. Lalu petugas langsung menyuruh perempuan tersebut mengambil barang yang diduga narkotika tersebut. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengeledahan dengan disaksikan warga sekitar,” jelasnya.

Selanjutnya pelapor memerintahkan kepada perempuan tersebut untuk mengambil barang yang diduga narkotika yang berjenis sabu, kemudian pelaku dan juga seorang perempuan tadi diamankan oleh pelapor dan juga Bripka Fran Hendriadi beserta Bripka Agung Rahmadi Widodo berikut barang bukti diamankan ke Polres Sarolangun, dan pada kejadian tersebut diketahui dua (2) orang saksi yakni, Ali Ridho Bin Mas’ud dan Ainul Yaqin Bin Abdul Mutholib warga Desa Sungai Merah Kec. Pelawan Kabupaten Sarolangun.
Barang bukti yang diamankan berupa satu klip plastik berisi kristal putih bening diduga narkotika berjenis sabu, 1 helai celana pendek hitam, dan 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa dilengkapi Nomor Polisi (Nopol).
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika “setiap orang yg tanpa hak atau melawan hukum memiliki, memyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dipidana dg pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua belas (12) tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000.00 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.00 Miliar rupiah. (*)
