BERITA TANJABBAR – Baru-baru ini, sebuah video beredar di sosial media, terutama Facebook yang sejumlah warga tampak bawa jenazah covid-19 tanpa APD di sebuah pelabuhan di Kabupaten Tanjabbar.
Menganggapi video yang beredar tersebut, Satgas Covid-19 Tanjabbar pun angkat bicara.
Sebelumnya di ketahui, telah viral sebuah video yang menampilkan beberapa warga mengangkat peti jenazah yang baru di keluarkan dari mobil jenazah rumah sakit. Kemudian, di bawa ke kapal.
Baca Juga : Viral, Warga di Tanjabbar Bawa Jenazah Pasien Corona Tanpa APD
Selain itu, berdasarkan keterangan di dalam video tersebut, di ketahui di dalam peti jenazah yang di bawa oleh warga tersebut, terdapat seorang pasien meninggal dunia yang terkonfirmasi positif reaktif Covid-19.
Selain itu, di dalam video tersebut di sebutkan bahwa, ayah dari yang membuat video meninggal dunia yang juga di nyatakan reaktif hasil rapid tes. Namun, ayahnya tersebut tidak di izinkan untuk di bawa pulang.
Satgas Covid-19 Angkat Bicara
Di sisi lain, terkait dengan video tersebut, Juru Bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Tanjabbar. Taharuddin saat di konfirmasi, membenarkan bahwa jenazah yang meninggal dunia tersebut dengan riwayat reaktif.
Pasien tersebut sempat di rawat beberapa jam di RSUD Daud Arif sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kata Taharuddin, jenazah tersebut sudah di lakukan pemulasaran sesuai dengan protap kesehatan. Pemulasaran ini di lakukan oleh petugas kesehatan yang ada di RSUD Daud Arif.
Lihat Juga : Hendak Beli Pulsa, Bocah 13 tahun Digasak Pria Beristri di Kebun Sawit
” Berdasarkan kesepakatan pihak keluarga, yang bersangkutan di makamkan secara protokol covid. Artinya, dengan pemulasaran,” katanya
Di sisi lain, Taharuddin juga menyampaikan, bahwa pemakaman terhadap jenazah tersebut di informasikan akan di lakukan di tempat pemakaman umum di daerah tempat tinggal jenazah. Secara umum, kata dia apa yang viral di medsos tersebut telah di lakukan sesuai Prokes.
” Untuk lokasi pemakan pemakaman itu bisa di lakukan di TPU tempat makam umum. Dengan catatan, ada persetujuan pihak masyarakat sekitarnya atau di sekitar lokasi pemakaman TPU itu,” ungkapnya.
“Jadi, sebetulnya secara protokol Covid ini sudah memenuhi standar atau prosedur yang ada,” timpalnya.
Lihat Video : Bupati dan Kapolres Panen Ikan di Desa Keranggan, Kecamatan Sekernan
Sementara itu saat di tanya, kenapa masyarakat umum boleh membawa peti jenazah secara mandiri atau dalam video tersebut berkaitan akan di bawa ke rumah duka. Di katakan Taharuddin, yang terpenting jenazah telah di lakukan pemulasaran.
” Sesuai revisi ke- 5 Kementerian kesehatan, yang paling penting adalah proses pemulasaran dan penggunaan peti jenazah. Selanjutnya bisa dilakukan oleh masyarakat umum,” Terangnya. (hry)
