BERITA JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi berhasil ciduk residivis kelas kakap untuk kasus Curanmor. Dengan mengamankan dua tersangka sekaligus barang bukti 9 unit sepeda motor.
Keberhasilan ungkap kasus ini di sampaikan melalui konferensi pers, oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Handres, yang di dampingi Wakasat Iptu Imam Budianto. Dan Paur Subbag Humas Ipda Bahrina.Ppada 24/12 pukul 13.30 Wib. Di halaman Satrekrim Polresta Jambi.
Satreskrim Polresta berhasil mengamankan Pelaku MZ, (28) warga Dusun Bukit Kembang, Kel. Teluk Kembang Jambi kab.Tebo Ulu Provinsi Jambi. Dan MI (45) yang merupakan rekan MZ warga Muara Jangga Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batang Hari.
Baca Juga : Resahkan Warga, 1 Dari 2 Pelaku Curanmor Didor Polisi
Selaku membantu aksi kejahatan dengan membeli hasil tindak kejahatan SPM Honda Beat Nopol BH 3982 PZ, atau disebut penadah.
Kasat juga menjelaskan kejadian terjadi pada Sabtu tanggal 19/12 pukul 08.10 Wib. Ketika itu, pelapor (SM) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi sedang memanaskan mesin kendaraannya.
Lalu di tinggal ke kamar untuk mengambil handphone saat keluar hendak pergi kerja. Namun, ketika di lihat sepeda motor nya telah raib. Dan melaporkan ke Polisi perihal raibnya sepeda motor miliknya. Serta, kerugian di taksir Rp 13 JT.
Lihat Juga : Terciduk di Kamar Hotel, Oknum PNS Merangin Masih Diproses Petugas
Sementara itu, dari hasil laporan tersebut, TIM Unit Opsnal Satreskrim Polresta Jambi melakukan Lidik dan mengumpulkan informasi. Hasil dar penyelidikan, ternyata mendapat info bahwa pelaku merupakan resedivis yang di kenal bernama Beben, pelaku merupakan warga Mandiangin.
Polisi Amankan 9 Motor Hasil Curanmor
Penangkapan yang di lakukan Polresta Jambi dan di bantu oleh Polsek Mandiangin, dan pelaku yang merupakan residivis, akhirnya berhasil di ciduk.
Selanjutnya, TIM Opsnal Satreskrim melakukan pengembangan barang bukti, dan berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor di Wilkum Polsek Bathin XXIV, yang di duga hasil kejahatan pelaku.
Selain itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan MZ berupa, 1 unit SPM Yamaha Mio sporty warna hitam putih BH 5856 EN, 1 unit Yamaha MioSoul GT warna hitam merah BH 6136 YG. 1 unit Honda Vario Hitam, 1 unit Honda CBR hitam, 1 unit Honda Revo hitam, 1 unit Megapro hitam. Dan 1 Honda Scoopy hitam. Serta, 1 Unit Suzuki Spin.
Lihat Juga : Geger, Seorang Tahanan di Polres Sarolangun Meninggal
Sementara itu, dari tangan (MY) di amankan Sepeda motor Honda Beat BH 3982 PZ.
Selanjutnya, di tambahkan oleh Kasat, ini baru dua unit sepeda motor yang sudah terindentifikasi sementara 7 unit lagi masih dalam proses pengembangan dan identifikasi.
Atas perbuatan (MZ ) di jerat pasal 362 KUHP dengan pidana 5 tahun kurungan, sementara (MY) dikenakan pasal 480 KUHP ancaman kurungan 4 tahun penjara.
