Menghanyutkan, 2 Warga Kumpeh Ini Dibekuk Dengan 16 Paket Diduga Shabu

SENGETI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi, Kamis (7/9) sore sekitar pukul 17.30 Wib mengamankan warga Kumpeh Ilir, HE (29) dan AG (37). Warga tersebut dibekuk dengan sejumlah barang bukti mengejutkan yakni 16 Paket kecil diduga narkotika jenis Shabu.

Penangkapan ini bermula pada hari Kamis (7/9) anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat di TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal lantas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, didapat Barang Bukti (BB) diantaranya berupa 16 paket kecil narkotika diduga jenis sabu, 5 Handphone, 2 Unit kaca pirek, 1 jarum dan sejumlah alat lain dan kendaraan motor jenis Vega R berwarna merah.

Dhhddn

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Cahyono SH membenarkan, Tim Opsnal Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba.

“Pelaku HE (29) dan AG (37) keduanya warga Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh ilir ditangkap dikediamannya di Desa Pematang Raman. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 16 (enam belas) paket kecil Narkotika,” ungkap Kasat.

Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta BB diamankan di Satuan Resnarkoba Polres Muaro Jambi. (Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *