Korban Sempat Dinikahi Siri, Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Merangin

BERITA JAMBI – Berawal dari pergi ke FA, nginap di hotel Kawasan Pamenang, hingga nikah siri. Sang pelaku pencabulan anak di Kabupaten Merangin di bekuk polisi.

Sebelumnya, pelaku pencabulan yang di ketahui bernama Abu Sopyan (36) ini, berhasil di ringkus tim Satreskrim dari Polres Merangin belum lama ini.

Dirinya di ringkus lantaran terjerat kasus pencabulan, dan persetubuhan dengan aksi culas. Serta melarikan anak di bawah umur.

Melansir dari kerincitime.co.id, di ketahui korban berinisial NP (15) merupakan santriwati, di pondok pesantren di Kabupaten Merangin.

Sedangkan, pelaku merupakan warga warga asal Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci. Dan berprofesi sebagai petani.

Dari informasi yang di peroleh, kejadian ini berawal sekira bulan Agutus tahun 2020 lalu. Saat itu, tepat liburan Hari Raya Idul Adha korban di ajak pelaku, untuk pergi ke Waterboom FA.

Tak sampai di situ saja, korban juga di ajak pelaku ke Hotel Rizki, yang berada di Pamenang untuk beristirahat.

Naasnya, ketika sampai di kamar hotel, pelaku Abu Sopyan (36), malah melancarkan aksi. Di mana ia awalnya merayu korban, untuk melakukan hubungan badan.

Baca Juga : Bulog Jambi Diduga Mark-Up Sembako Bantuan JPS Capai 4,2 M? Ini Kata Defrizal

Walau awalnya korban menolak, akan tetapi rayuan maut pelaku membuat korban pasrah. Sehingga bocah malang itu hanya bisa pasrah, dan rela tubuhnya di genjot pelaku.

Kronologi

Parahnya, pelaku sudah menggauli korban, selama 3 bulan. Dengan berjanji, akan nikahi bocah malang itu jika hamil di kemudian hari.

Terbuai indahnya cinta dengan bocah yang menjadi pemuas nafsu birahinya tersebut, pelaku mengajak korban untuk kabur dari Pesantren Rahmatan Lil Alamin, pada 27 Oktober lalu.

Akhirnya, korban pun ikut bersama pelaku tanpa meminta izin terlebih dahulu, dengan pihak keluarga dan orangtuanya.

Setelah mengajak korban kabur, Pelaku pun menjanjikan akan menikahi bocah tersebut. Sampai akhirnya, dua sejoli beda usia ini pun pergi ke Pamenang, dan menginap di Hotel Rizki .

Keesokan harinya, pelaku mengajak korban menyewa kamar kost, di Pasar Pamenang selama kurang lebih 2 minggu.

Tak hanya sampai di situ, pelaku pun mengajak korban untuk pergi ke rumah saudaranya, yang berada di Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan.

Lihat Berita Lainnya : Terciduk Razia di Hotel Harisman, Warganet : Makanya Main di Hotel Mahal

Sampai akhirnya pelaku menikahi korban secara siri, dan hal ini tanpa sepengetahuan orang tua NP.

Sekitar bulan November tahun 2020 kemarin, NP menelepon orang tuanya.  Dan mengatakan, jika ia sudah menikah dengan pelaku.

Korban pun di minta orang tuanya pulang ke rumah, yang berada di Desa Air Lago bersama dengan pelaku.

Mengetahui korban dan pelaku akan pulang, Ayah korban langsung melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Merangin.

Sementara itu, pada Hari Jumat (27/11/2020) sekitar Pukul 16.00 WIB, jajaran Polres Merangin meringkus pelaku, beserta barang buktinya.

Lihat Video : Geger, Pelajar Serang DPRD Kota Jambi

Hal ini juga di benarkan Kasat Satreskrim Polres Merangin, AKP Firdon Marpaung SH, Senin (30/11/20) kemarin.

“Ini semua berkat laporan yang kami terima. Setelah kami mendapatkan laporan, kami segera menuju tempat kejadian,” ujar Kapolres Merangin itu. (*)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033