SENGETI – Pemkab Muaro Jambi mulai membuka kesempatan kepada masyarakat, untuk melaksanakan kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar. Seperti pelaksanaan Resepsi, atau Hajatan.
Dimana saat ini, Pemkab Muaro Jambi memperbolehkan pelaksanaan kegiatan sosial tersebut. Namun wajib hukumnya untuk menerapkan Standar Protokol Kesehatan Covid-19, selama acara berlangsung.
Baca juga : Objek Wisata di Muaro Jambi Ini, Jadi Tempat Berkemah Ratusan Pengunjung
Berita lain : Belajar di Kantor Polisi, Wakapolres Muaro Jambi Sabet Penghargaan
Hal ini disampaikan oleh wakil ketua gugus tugas Covid-19 Kabupaten Muarojambi M. Fadhil Arief, Selasa (04/08/2020).
Ia mengatakan, mereka juga telah melegalisasikan untuk proses hajatan skala kecil dan besar, sudah bisa dilakukan.
“Dalam pelaksanaannya kita juga melihat sejauh mana kesiapan masyarakat, yang akan mengadakan resepsi dan hajatan tersebut. Nanti akan di pantau oleh camat masing-masing, sejauh mana kesiapan protokol kesehatannya,” jelas.
Lihat juga video : klik disini
Baca juga : Bupati Optimis Muaro Jambi Jadi Tuan Rumah Porprov 2022
Ia juga menjelaskan, setiap masyarakat yang akan mengadakan hajatan resepsi pernikahan harus mendapatkan izin, dari gugus tugas tingkat kecamatan.
“Izin ini bukan merupakan penghambatan, tapi untuk mengendalikan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Masyarakat kita juga sudah bisa melaksanakan untuk resepsi, seperti dirumah masing-masing atau digelar digedung,” ujarnya.
Baca juga : Pemkab Muaro Jambi Bakal Bangun Mall Di Jaluko
