Pembuang 2 Tas Ditangkap Polisi, Selamatkan 125 Ribu Warga di Jambi

JAMBI – Pembuang 2 tas di Muaro Jambi ditangkap polisi. Keberhasilan ini, dapat selamatkan 125 ribu warga di Provinsi Jambi.

Berawal dari laporan masyarakat terkait 2 tas di kebun sawit milik warga, 5 orang diamankan polisi di Muaro Jambi. Rupanya mereka sindikat yang akan menyebarkan barang haram itu di Jambi.

Polres Muaro Jambi dan Ditresnarkoba Polda Jambi, menggagalkan penyeludupan itu. Ada 2 paket, yakni 31 dan 10 Kilogram sabu di kawasan Muaro Jambi pada 30 September 2020 lalu.

41 Kg barang haram narkoba itu diketahui polisi, setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada yang buang 2 tas di kebun sawit milik warga.

Baca juga : Innalilahi, Susi Andela Mahasiswi UIN Jambi Meninggal Dunia

Terungkap, setelah diperiksa oleh aparat kepolisian, ternyata 2 tas yang dibuang di kebut sawit tersebut berisi Narkoba jenis sabu, seberat 41 Kg.

Hebatnya, 41 Kg sabu ini dikemas menggunakan teh hijau sebanyak 41 bungkus. Sehingga, sulit untuk dibaca oleh pihak kepolisian.

Pun demikian, setelah diselidiki dan didalami oleh aparat kepolisian, akhirnya polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka beserta barang bukti narkoba tersebut.

Seperti yang disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam konfrensi pers pada Senin (05/10/2020).

Baca Juga : Jadi Bandar, Pecatan TNI di Kayo Aro Diringkus Satresnarkoba Polres Kerinci

Firman mengtakan, 41 Kg narkoba ini berhasil diamankan dari tangan 5 orang pelaku, di kawasan Muaro Jambi belum lama ini.

2 Tas Ditangkap Polisi

Ia menjelaskan, tangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada yang membuat 2 tas di kebun sawit milik warga.

“Saat itu kita cek, isinya narkoba jenis sabu. Kemudian saya perintahkan cari siapa pemiliknya, akhirnya kita temukan,” ujarnya.

Masih bilang Firman, dari pengakuan tersangka, aksi tersebut sudah tiga kali dilancarkan sebelumnya oleh para pelaku.

“Pertama 10 Kg, dan kedua 20 Kg. Kita masih lacak jaringan tersangka. Karena untuk kasus ini mereka bukan satu jaringan. Mereka diamankan di waktu dan tempat yang berbeda,” jelasnya.

Modus Pelaku

Sedangkan untuk modus pelaku, ia menyebutkan yakni dengan menyimpan barang haram ini, dalam tumpukan perabot rumah tangga.

Bilangnya, barang ini sengaja ditumpukkan bersamaan dengan perabotan rumah tangga, dengan alasan pindahan saat melakukan penyeludupan tersebut.

“Yang 10 Kg sabu dalam bak mobil, sebab dalam bak mobil ada perabotan rumah tangga,” paparnya.

Sementara itu, barang bukti lain yang berhasil mereka amankan. Diantaranya yakni, 1 Unit mobil Grand Max warna hitam, dengan nomor polisi BG 8940 JE.

Lihat juga video : Terpapar Covid-19, Ratu Beri Doa dan Dukungan Pada Bupati Muaro Jambi

Selajutnya, 1 Unit Mini Bus Ayla warna putih, dengan nomor polisi BM 1259 JC. Serta 1 unit sepeda motor Vixion, warna hitam BM 4526 NX, dan satu pucuk senjata api rakitan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Tr06)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033