MEMPAWAH – Entah apa yang merasuki M yang tega gauli adik kandungnya sendiri, yang tengah tertidur pulas di kamar.
Mirisnya, demi gauli adik kandungnya tersebut, M bahkan nekat manjat dinding hingga terobos plafon atap kabar korban. Hingga akhinya melepaskan nafsu birahi, di kasur sang adik.
Sebelumnya diketahui, Polisi meringkus seorang pemuda berinisial M (25) di Desa Sungai Dungun, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah karena kasus dugaan pemerkosaan.
Baca juga : Hari Ini DPW Akan Serahkan KTA PAN Pada Al Haris
Parahnya, korban yang diperkosa oleh pelaku, tak lain adalah adik kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan M, kepada adik kandungnya itu terbilang keji. Dimana Peristiwa itu terjadi saat adik berada di dalam kamar.
Kala itu, Pintu kamar dalam kondisi terkunci.Ttiba-tiba M masuk, dengan cara memanjat dinding menerobos, melewati plafon atap kamar.
Kemudian M membekap mulut adiknya, dengan tangan hingga tak berdaya.
Pelaku lantas membanting tubuh sang adik ke atas kasur, lalu terjadilah pemerkosaan itu.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal, mengungkapkan jika korban hanya bisa menangis ketika diperkosa kakak kandungnya.
Pelaku Melarikan Diri
Sementara itu, pelaku sendiri langsung melarikan diri dari rumahnya, seusai melampiaskan hawa nafsunya kepada korban.
Sedangkan korban masih dalam isak tangis, menceritakan kejadian itu kepada ayahnya.
Kemudian, ayahnya langsung melaporkan kepada polisi. Hingga akhirnya M berhasil diringkus.
Pun demikian, setelah menerima dan mendalami laporan dari keluarga. M sempat buron selama dua hari, baru bisa diringkus aparat kepolisian.
“Kejadian ini dilaporkan ayah kandung ke Polsek Sungai Kunyit. Pelaku berinisial M pun ditangkap, dan kasusnya dilimpahkan ke Mapolres Mempawah,” jelas Kasat Reskrim itu, Kamis (3/9/2020) dilansir dari Suara.com.
Kepada polisi, M sendiri mengakui perbuatannya. Kemudian, Kasus ini ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mempawah.
“Hingga kini tersangka dan barang bukti masih diproses lebih lanjut, di Unit PPA Polres Mempawah. Dari pemeriksaan sementara, M telah mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.
