Ganja Ditetapkan Jadi Tanaman Obat Oleh Menteri Pertanian

JAKARTA – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kembali jadi sorotan publik. Pasalnya, ganja ditetapkan jadi Tanaman obat.

Tak ayal, hal ini kembali jadi sorotan, setelah beberapa waktu lalu ia yang hendak memproduksi massal, Kalung anti Corona.

Baca juga : Hingga Agustus 2020, Serapan Anggaran Pemprov Jambi Masih Rendah

Bagaimana tidak, SYL pernah disorot lantaran hendak memproduksi massal, kalung anti Corona. Namun rencana itu gagal, lantaran ditolak berbagai kalangan, termasuk DPR.

Kali ini SYL kembali jadi perbincangan, setelah menetapkan ganja sebagai komoditas tanaman obat, binaan Kementerian Pertanian.

Ganja ditetapkan sebagai tanaman obat, melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri SYL, pada 3 Februari 2020.

“Komoditas binaan Kementerian Pertanian, meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” demikian bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan Kementan.

Lampiran Keputusan Menteri Pertanian ini, memuat ratusan jenis komoditas Binaan Kementan. Diantaranya tanaman pangan 33 jenis, komoditas buah-buahan 60 jenis, komoditas sayuran 82 jenis, dan komoditas tanaman hias 361 jenis.

Selanjutnya, komoditas perkebunan 140 jenis, dan komoditas tanaman obat 66 jenis, salah satunya ganja.

Selain itu, lampiran Keputusan Menteri Pertanian juga memuat daftar hewan ternak, yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.

“Keputusan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh.

Jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Barang haram ini tidak boleh dikonsumsi, diproduksi, dan didistribusikan.

Pasal 115 ayat 1 UU Nomor 35/2009 disebutkan :

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut. Atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Selain itu, juga pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Kemudian pasal 115 ayat dijelaskan :

Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Tak hanya itu saja, pelaku juga kena pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

SumberKlik Disini

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033