JAMBI – Transparansi Bantuan Covid-19 dipertanyakan, mahasiswa yang tergabung dalam organisasi PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Provinsi Jambi, Jum’at (07/08/2020) Gruduk Kantor Gubernur.
Kedatangan mahasiswa ini, untuk menanyakan transparansi pengelolaan anggaran penanganan bantuan Covid-19 Provinsi Jambi.
Baca juga : Parah, Plt Kadisdik Provinsi Tak Tau Data Kepala Sekolah di Jambi
Para mahasiswa tersebut, melakukan orasi dan menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi.
Selain itu Rombongan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi tersebut, juga diterima dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Dimana alam kesempatan itu dipimpin oleh Pj.Sekda Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH,MH, dan didampingi oleh kepala OPD dan pejabat terkait.
Penyampaian aspirasi dari mahasiswa berlangsung lancar, tanpa dihalang-halangi. Namun aparat keamanan (polisi) tetap siaga dan menjalankan tugasnya dengan baik, untuk memastikan penyampaian aspirasi berlangsung dengan aman.
Sudirman memberikan waktu yang cukup lama, bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya. Baik kritik maupun saran kepada Pemerintah Provinsi Jambi, dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Setelah mendengarkan aspirasi dari mahasiswa, Sudirman menyatakan bahwa dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, baik Pemerintah dan DPRD, maupun Gugus Tugas memedomani ketentuan..
Dalam ketentuan itu didasarkan pada regulasi yang berlaku, serta memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia, dan Pemerintah Pusat.
Plt Sekda
Sudirman menjelaskan, anggaran untuk penanganan Covid-19 provinsi Jambi awalnya Rp.11 miliar. Dimana DTT (Dana Tak Terduga) di Badan Pananggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi.
Selanjutnya, seiring dengan arahan dari Pemerintah Pusat, bahwa seluruh daerah harus melakukan pergeseran dan refocusing anggaran APND, untuk penanganan Covid-19.
Maka, Pemerintah Pusat bersama-sama dengan DPRD Provinsi Jambi telah membahas, dan menyetujui pergeseran anggaran APBD 2020 senilai Rp. 200 miliar untuk penanganan Covid-19. sehingga totalnya menjadi Rp211 miliar.
Anggaran Rp. 211 miliar tersebut, dialokasikan ke 4 (empat) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu BPBD, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Raden Mattaher, dan Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Salah satu sorotan mahasiswa adalah alokasi bantuan sosial, untuk masyarakat yang sangat terdampak Covid-19. Dimana dalam hal ini dinamakan Jaring pengaman Sosial (JPS) Covid-19 Provinsi Jambi.
Atas hal itu, Pj. Sekda mengungkapkan sebelum bantuan disalurkan kepada Keluarga Penerima manfaat, segala sesuatunya sudah dibicarakan dengan dengan tim pendampingan dari APH (Aparat Penegak Hukum).
“Seperti dengan pihak kejaksaan Tinggi, BPKP, dan Polda Jambi. Selain dengan Inspektorat Provinsi Jambi, selaku auditor internal Pemprov Jambi. Perencanaan program JPS juga dibahas bersama dengan Bulog, selaku instansi yang menyediakan paket bantuan berupa beras, gula pasir, minyak goreng, terigu, susu kaleng, sarden, dan Indomie.” Paparnya.
Selain itu, pihak yang mendistribusikan paket bantuan, kepada keluarga penerima manfaat adalah Kantor Pos.
Bantuan yang diberikan kepada masyarakat senilai Rp. 600.000 per KK, terdiri dari uang tunai Rp. 350.000 dan bahan pangan pokok Rp250.000.
Bantuan sosial JPS Covid-19 Provinsi Jambi, diberikan kepada 30.000 KK, yang terdistribusi di seluruh kabupaten/kota se Provinsi Jambi, diberikan selama 3 bulan. Mulai Mei, Juni, dan Juli 2020.
Menanggapi aspirasi mahasiswa tentang data penerima bantuan sosial, Sudirman menjelaskan bahwa data penerima itu diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi dan di SK-kan oleh bupati/walikota.
“Jika dalam penyaluran bansos pertama ternyata ada data yang kurang valid, dan harus diperbaiki. Tentunya diberikan kesempatan untuk memperbarui data, untuk bulan kedua. Demikian pula dari data bulan kedua ke bulan yang ketiga,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan secara rinci realisasi Biaya Tak Terduga (BTT), penanganan Covid-19 Provinsi Jambi sampai akhir Juli 2020.
Berikut rinciannya ;
- BPBD, Jumlah Pencairan (RKB) : Rp. 4.600.994.000.
Realisasi Serapan Belanja : Rp.2.874.043.890 - RSUD Raden Mattaher, Jumlah Pencairan (RKB) : Rp.32.176.450.086 Realiasusai Serapan Belanja : Rp. 13.862.244.665
- Dinas Kesehatan, Jumlah Pencairan (RKB) : Rp5.940.620.000. Realisasi Serapan Belanja : Rp. 1.904.759.000
- Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil, Jumlah Pencairan (RKB) : Rp. 37.521.794.500. Realisasi Serapan : Rp. 37.219.491.777
- Hibah kepada Rumah Sakit Bhayangkara Rp. 698.653.331
Total Pencairan (RKB) : Rp. 80.239.858.586.
Serapan : Rp. 55.860.539.332
Lihat juga video : Klik Disini
Sudirman menegaskan, pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, dilakukan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan (kredibel). Serta berharap alokasi anggaran tersebut, meringankan beban masyarakat yang sangat terdampak Covid-19. (Nrs)
