SUNGAI PENUH – Biaya haji yang sudah disetor oleh calon jama’ah, yang batal keberangkatannya tahun ini, diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengembaliannya.
Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenag Kota Sungai Penuh, melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, H. Zainuddin, Selasa (28/07/2020).
Baca juga : Diperketat, Disdukcapil Muaro Jambi Terapkan Online Service
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan, untuk membatalkan pemberangkatan haji 1441 Hijriah/2020 Masehi.
Dengan begitu calon jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), dapat mengajukan permohonan pengembalian pelunasan.
Itu artinya, biaya haji yang sudah disetor pelunasannya, dapat ditarik kembali oleh calon jama’ah yang batal berangkat tahun ini.
Meski begitu, Kemenag Kota Sungai Penuh mencatat sampai saat ini belum ada calon jamaah haji yang menarik setoran, pelunasan ongkos hajinya.
“Alhamdulillah Jamaah kita Kota Sungai Penuh, belum ada yang mengajukan dan bahkan mengambil setoran pelunasan haji dari 119 calon jamaah haji,” ujarnya.
Calon jamaah haji yang batal dan tertunda keberangkatannya tahun ini, akan dialihkan pada tahun depan.
Iaa menjelaskan, pemerintah telah menjamin dana yang disetorkan, oleh para calon jamaah haji itu aman. Karena tersimpan di rekening tersendiri, oleh Badan Pengelola Keuangan Haji,
Sehingga dana ini, tidak akan tercampur dengan dana-dana keuangan lain.
Dana tersebut akan dikembalikan ke jamaah haji, sebagai biaya pelaksanaan ibadah haji tahun depan.
Sementara besaran biaya ibadah haji setiap tahunnya, dapat berbeda-beda. Ini karena biaya tersebut terus mengikuti kurs dollar.
Lihat juga video : Klik Disini
Sehingga di tahun depan, bisa saja biaya ibadah haji akan mengalami kenaikan, atau sebaliknya.
“Kalau tahun ini biaya haji sekitar Rp. 38 juta, terdiri dari 25 juta setoran awal dan sisanya itu adalah uang pelunasan. Tapi sistem besaran biaya haji di tahun depan, bisa saja naik, tetap, atau justru turun. Tergantung kurs dollarnya,” imbuhnya. (Jul)
