TEBO – Ibu Rumah Tangga (IRT), ET (50) warga Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membakar lahan dengan sengaja.
Kejadian bermula, saat Tim Karhutla melakukan Patroli Penanganan Karhutla Polres Tebo dibawah komando Kasat Reskrim, AKP Maruli Hutagalung di Desa Pemayungan Sumay Tim menemukan ada lahan yang terbakar.
Tim melakukan penyelidikan dari mana sumber api tersebut, sekaligus mencari tau siapa pelaku pembakaran lahan tersebut.
Namun, tiba-tiba pada hari Minggu kemarin, pelaku pembakar lahan ET datang menemui pihak Polres Tebo. Wanita berusia 50 tahun itu mengakui bahwa dirinya yang telah membakar lahan dengan sengaja.
Berita Lain : Soal Bangku Sekolah Saja, Walikota Jambi Berani Bohong..!!
Menurut Tresnadi, kepada petugas pelaku menceritakan, pertama kali melakukan dengan cara menghidupkan korek api jenis mancis untuk membakar plastik.
Namun, tidak diduganya. Api pada plastik dan diletakkan pada ranting-ranting serta daun-daun yang sudah kering kemudian membesar dan membakar lahan tersebut.
“Akibat api yang terlalu besar dan susah untuk dikontrol, akhirnya lahan seluas kurang lebih 1 ha terbakar dibuatnya,” tukasnya, Selasa (25/7).
Dari keterangan tersebut, oleh petugas, pelaku baru diamankan di rumahnya pada Senin (24/7)
Berita Lain : Sektor Pertanian Menghadapi Permasalahan Komplek, Begini Kata Gubernur
“Saat ini pelaku masih ditahan di Polres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Disamping itu, Tresnadi juga mengimbau agar warga jangan main api sembarangan dan membakar lahan, lantaran sudah memasuki musim kemarau
