TANJABBAR – Jelang lebaran tahun ini, ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Tanjabbar, mulai diwarning dengan melarang, untuk mudik disaat pandemi Corona saat ini.
Pasalnya, Pemerintah Daerah setempat secara resmi melarang, seluruh ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar, untuk mudik.
Baca juga : Pasca 1 Pasien di Batanghari Positif, Petugas Rapid Tes
Hal ini ditegaskan dengan telah keluarnya, surat edaran Bupati Tanjabbar.
Kepala Bidang Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian Kabupaten Tanjabbar, Ridwan menyebutkan bahwa Bupati telah mengeluarkan surat edaran, untuk larangan ASN melakukan kegiatan ke luar Provinsi Jambi.
“Bupati Tanjabbar juga telah mengeluarkan surat edaran, terkait dengan larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan keluar daerah. Termasuk juga mudik,” katanya, Rabu (29/4/20).
Ia juga juga menyebutkan, larangan mudik ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah, dan meminimalisir penyebaran Covid-19.
Kata dia, larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN saja, namun juga termasuk keluarga dari ASN.
Nantinya, soal sanksi akan ada diberikan disiplin, sebagaimana telah diatur dalam aturan Kemenpan.
“ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tegasnya.
Lihat juga video : Ada Ambulance Oknum Camat Bawa Mayat Pakai Trantib
Selain itu, dalam surat edaran Bupati, ASN juga di minta untuk membantu meringankan beban masyarakat, yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggal.
“ASN juga diminta untuk menyampaikan informasi, terkait upaya pencegahan Covid 19.” Tutupnya. (hry)
