PAMENANG – Cekcok dengan istrinya, Robi Ariyanto ditangkap polisi. Entah apa yang merasuki Robi, sampai Ia nekat gigit telinga istri, suami di Merangin ini pun ditangkap polisi.
Kejadian ini terjadi pada Senin (9/3/2020) pukul 11.00 Wib dirumah ES inisial istrinya. Awalnya hanya bertengkar mulut keduanya. Namun memanas hingga menyulut emosi RA dan lantas nekat gigit telinga istri. Akibat penganiayaan itu, menyebabkan luka di kening dan telinga ES yang digigit.
Atas hal ini, warga Kelurahan Pamenang itu pun digiring polisi ke Polsek Pamenang.
Baca Juga : Masuk Kandidat World Heritage, Candi Muaro Jambi Destinasi Wisata Religi Internasional
Baca Juga : Curi Sawit PT KDA, Warga Karang Berahi Ditangkap Polsek Pamenang
Ia musti mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 44 UU No 23 tahun 2004 Jo 351 KUHP. Perbuatan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan menjeratnya.
Baca Juga : Masyarakat Pamenang Pertanyakan Keberadaan Alat Berat dari Eks Gubernur Jambi
Baca Juga : Ada Anggaran Perbaikan Jalan Pamenang, Dewan : Kalau Tak Hilang di Jalan
Lihat Juga : Pagar Seng, Bikin Gejolak Pedagang BJ dan Pasar Angso Duo Baru
“Ia benar. Pihak kami sudah mengamankan tersangka KDRT Atas nama Robi. Ia dilaporkan oleh istrinya sendiri yakni Endang Suryanti,” ungkap Kapolsek Pamenang, Selasa (10/3/2020) pada awak media.
(Hsb)
