BEIJING – Antisipasi penyebaran Virus Corona, Pemerintah Kota Beijing akan membuat Undang-Undang (UU) baru, salah satunya yakni mengatur tentang cara bersin masyarakat.
Pemerintah Kota Beijing menggunakan berbagai cara, untuk mencegah penyebaran virus corona di ibu kota Tiongkok tersebut. Salah satunya dengan membuat UU baru, yang mewajibkan warga menutup hidung dan mulut saat cara bersin atau batuk.
Baca juga : Hingga Kemarin, Orang Tertular Virus Corona Capai 98.192
Baca juga : Belum Ditemukan TKA Terjangkit Virus Corona
Baca juga : Gegara Virus Corona, MotoGP Berpotensi Tanpa Penonton
“Etika dasar seperti menutup hidung dan mulut, mengenakan masker saat didiagnosis terserang flu atau penyakit pernapasan. Serta mematuhi peraturan yang melarang konsumsi dan perdagangan satwa liar kemungkinan akan ditingkatkan menjadi norma hukum,” ujar Teng Shengping, kepala Kantor Komisi Pembangunan Peradaban Spiritual Kota Beijing, Kamis (5/3) dikutip dari jpnn.com.
Pemerintah kota tersebut, juga membentuk sebuah tim kerja, untuk mempromosikan undang-undang (UU) terkait. Serta melakukan penyelidikan dan penelitian legislatif.
Baca juga : Viral, Anaknya Ketahuan Merokok, Orang Tua Marahi Sang Guru
Baca juga : Hadiri Undangan SKK Migas, Bupati Safrial Sampaikan 5 Usulan CSR
Sementara draf rencana peraturan tersebut, saat ini sedang dalam proses revisi.
“Setelah diterapkan nanti, peraturan tersebut akan meningkatkan citra, dan moral Kota Beijing. Serta memberikan jaminan hukum yang kuat,” imbuh Teng. (*)
