5 Kali Tak Mau Bangun, Istri Potong Titit Suaminya

KALIMANTAN – Malas kerja, bikin kesal IRT satu ini. 5 kali tak mau bangun, istri nekat dan sadis habisi dan potong titit suaminya.

Setelah berumah tangga maka sudah menjadi kewajiban seorang suami memberi nafkah lahir dan bathin kepada istrinya.

Bila hal itu tidak terwujud, maka bukan tidak mungkin pertengkaran yang berujung pada tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bisa terjadi.

Seperti yang terjadi pekan lalu di Provinsi Kalimantan Tengah. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Lina (40), nekat memotong kelamin suaminya gegara haknya lahir dan bathin tidak terpenuhi.

Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Desa Sei Papuyu Sei Pesanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (23/02/2020).

Tidak hanya itu, melansir Sulsel.com Lina juga menggorok leher dan menikam perut suaminya yang di ketahui bernama Halidi (45), hingga tewas.

Kepada wartawan usai di amankan Polisi, IRT beranak tiga itu menuturkan bahwa Ia nekat melakukan perbuatan sadis itu karena jengkel kepada korban yang sudah tidak mau bekerja.

“Yang bikin jengkel itu, ya itu, kerja enggak sama-sama lagi, tidur nggak bareng lagi,” ucap Lina di hadapan awak media.

Awal kejadian kata dia, pagi itu ia membangunkan suaminya, sebanyak lima kali tapi tidak digubris. Lina jengkel lalu mengambil pisau yang ada di atas meja. Kalap, istri nekat potong titit suaminya.

“Saya ambil pisau lalu saya seret ke lehernya dua kali. Sedikit saja darahnya, lalu kesini (perut korban) saya tusuk lalu tarik keatas lalu saya congkel. Keluar kan itunya (usus), lalu saya seret ke parit. Merasa belum puas, saya mengambil pisau yang tadi lalu saya buka celananya. Saya potong itunya (alat kelamin), potongannya saya lempar (buang) bersama pisau yang tadi,” pungkasnya.

Berprilaku Aneh

Sementara itu, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono kepada awak media mengatakan bahwa dua pekan sebelum kejadian, korban terlihat berprilaku aneh dan tidak mau lagi mencari nafkah dan tidak memenuhi kebutuhan istrinya lahir maupun bathin.

Baca Juga : Takut di Denda, Pria di Jambi Ini Nekat Potong Semua Ayamnya

Baca Juga : Tak Terima Ditilang, Pria Ini Berkelahi Dengan Oknum Polisi Hingga Tewas

“Sehingga pelaku merasa kesal, dan melampiaskan kekesalan pada suaminya itu,” jelas Siswo Yuwono.

Lina dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

 

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page